Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggeledahan Kondusif, KPK Apresiasi BI

Kompas.com - 26/06/2013, 09:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyampaikan apresiasinya atas kerja sama Bank Indonesia dalam mendukung proses penggeledahan KPK di kantor BI. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bail out Bank Century ini berlangsung selama 20 jam lebih sejak Selasa (25/6/2013) pagi hingga Rabu (26/6/2013) subuh hari.

"Pimpinan KPK memberikan penghargaan atas kerja sama Gubernur BI dan jajaran BI atas kerja samanya yang baik dalam proses penggeledahan KPK," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa.

Dia juga mengatakan, hasil penggeledahan di kantor BI tersebut sangat berguna bagi KPK dalam mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi  pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century yang menjerat Deputi Gubernur nonaktif BI, Budi Mulya.

"Komitmen tone from the top dalam pemberantasan korupsi secara serius menjadi sangat penting seperti disebutkan dalam hasil seminar KPK dalam forum APEC di Bali. Hal ini terjelas dari jajaran BI dalam penggeledahan yang dilakukan KPK," ungkap Bambang.

Menurutnya, apa yang dilakukan BI dalam menyikapi penggeledahan KPK tersebut merupakan contoh baik untuk memastikan penegakan hukum berjalan obyektif. KPK juga mengimbau masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga non-pemerintah untuk mencontoh sikap BI tersebut.

"BI tidak membuat kegaduhan, tidak membuat informasi yang distortif, apalagi menyesatkan yang dapat menjurus pada indikasi potensi kebohongan publik sekaligus pelanggaran atas Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum)," tutur Bambang.

Selain itu, kata Bambang, KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat agar penyidikan kasus Century berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Tim penyidik KPK mulai menggeledah pada Selasa (25/6/2013) sekitar pukul 09.00 WIB dan baru selesai pada Rabu (26/6/2013) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama terkait kasus Century. KPK menurunkan 45 lebih personel untuk menggeledah kantor BI tersebut. Tim KPK yang datang melakukan penggeledahan mencari dokumen untuk melengkapi pemeriksaan KPK dalam kasus Bank Century. Kedatangan tim KPK pun dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik).

Dari informasi yang diterima Kompas.com, penggeledahan dilakukan di empat direktorat di BI, di antaranya Direktorat Moneter dan Direktorat Pengawasan Perbankan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, menuturkan, ruangan yang digeledah antara lain, ruang Pengawasan Bank, Perizinan Bank, Pengelolaan Moneter, Pengawasan Moneter, dan ruangan Difi.

Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara.Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com