Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah BI Selama Lebih dari 20 Jam

Kompas.com - 26/06/2013, 08:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Penggeledahan di kantor Bank Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsipemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century berlangsung selama 20 jam lebih. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB, Selasa (25/6/2013), baru selesai sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (26/6/2013) subuh.

"Penggeledahan dilakukan lebih dari 20 jam. Setelah briefing, Selasa jam 07.30 di C-1 (Gedung KPK), tim berangkat dan mulai bekerja di BI jam 09.00 pagi dan baru saja selesai pada hari ini Rabu dini hari sekitar jam 05.30," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com.

Kompas.com/Robertus Belarminus Awak media menanti di depan Gedung Bank Indonesia. Tim KPK tengah melakukan penggeledahan terkait kasus Century. Selasa (25/6/2013).

Dia juga mengatakan, hasil penggeledahan dari kantor BI tersebut sangat berguna bagi kualitas penyidikan KPK sehingga kasus Century dapat diungkap secara lebih utuh. Selaku pimpinan KPK, Bambang menyampaikan apresiasinya kepada satuan tugas penyidikan Bank Century dan seluruh tim yang melakukan penggeledahan di kantor BI.

"Pimpinan KPK juga memberikan penghargaan atas kerja sama Gubernur BI dan jajaran BI atas kerja samanya yang baik dalam proses penggeledahan KPK," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menggeledah empat direktorat di kantor BI sejak Selasa (25/6/2013) pagi. Penggeledahan berlangsung tertutup dan kondusif. Ada 45 lebih personel yang diturunkan KPK untuk menggeledah kantor BI. Tim KPK yang datang melakukan penggeledahan mencari dokumen untuk melengkapi pemeriksaan KPK dalam kasus Bank Century. Kedatangan tim KPK pun dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik).

Penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama terkait kasus Century. Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Terkait penyidikan kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Adie soesetyantoro, dan Direktur Eksekutif Direktorat Pengawasan Bank 3 BI Heru Kristiana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Nasional
    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Nasional
    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasional
    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com