Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PSSI Akui Punya Lahan di Hambalang

Kompas.com - 14/06/2013, 21:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin mengakui punya lahan di kawasan Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurut Djohar, lahan itu dimilikinya sejak 2004 atau sebelum proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang digarap.

"Saya beli sebelum ada proyek, tahun 2004, dan sekarang sudah menjadi Pondok Pesantren Tahfzidul Al Quran, ada 50 santri yang selalu mendoakan kita," kata Djohar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013), seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.

Djohar juga mengaku telah melaporkan kepemilikan lahan tersebut kepada KPK sekitar 2008. Dia pun mengklaim tidak ada masalah dengan lahan yang dimilikinya tersebut. "Jadi, fitnah luar biasa kepada saya. Alhamdulillah hari ini semua jelas. Jadi, tidak ada apa pun masalah, Insya Allah. Saya difitnah sebagai makelar tanah, atur pimpro (pimpinan proyek), tunjuk kontraktor, sama kontraktor pun tidak kenal," ujar Djohar.

Lebih jauh Djohar mengaku telah membeli lahan di Hambalang itu dari masyarakat sekitar. "Awalnya 2000, tapi sekarang, satu, karena masyarakat banyak yang minta (agar lahannya) dibeli. Ada yang mau sunat anaknya," ucapnya.

Mengenai proyek Hambalang, Djohar mengaku tidak tahu-menahu. Djohar mengaku tidak terlibat dalam pengurusan proyek tersebut. "Karena jabatan saya sebagai staf ahli, tidak ada sangkut pautnya dengan proyek," ujar Djohar.

Saat proyek Hambalang mulai dibangun sekitar 2010, Djohar mengaku sudah pensiun dari Kemenpora. Sebelum pensiun, Djohar sempat menjadi salah satu deputi di Kemenpora, kemudian menjadi staf ahli Menpora sebelum dia pensiun. "Tahun 2006, saya tukar jabatan dari deputi ke staf ahli Menpora, itu 2006. Anda kan tahu kalau staf ahli itu tidak punya kewenangan besar. Tidak semua orang punya hak untuk ikut bicara. Jadi, saya staf ahli, tidak ada urusan seperti itu," katanya.

Keterangan Djohar ini sekaligus membantah pernyataan Rudy Alfonso, pengacara salah satu tersangka kasus Hambalang, Deddy Kusdinar. Sebelumnya, Rudy mengklaim ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tunggal di Kemenpora. Menurut Rudy, Djohar terlibat dalam penunjukan Deddy sebagai PPK tunggal di Kemenpora.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Djohar mengaku tidak pernah memiliki kewenangan untuk menunjuk PPK. "Hebat banget saya, enggak ada, tidak ada kewenangan saya menunjuk dan mengangkat PPK, itu prerogatif dari atasan," ucapnya.

KPK memeriksa Djohar sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus Hambalang, yakni Deddy, mantan Menpora Andi Mallarangeng, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noer. Ketiga tersangka ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Khusus untuk Deddy, dia dijerat KPK dalam kapasitasnya sebagai PPK proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com