Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laporkan Dana Kampanye, KPU Wajib Beri Sanksi Tegas

Kompas.com - 11/06/2013, 16:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memberikan sanksi tegas kepada setiap calon anggota legislatif yang tidak mau melaporkan dana kampanyenya. Menurutnya, laporan dana kampanye caleg menjadi salah satu indikasi terwujudnya pelaksanaan pemilu yang bersih dan transparan.

"Tidak pernah ada sanksi kepada caleg atau parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya," kata Kristiadi saat ditemui usai seminar Mau Dibawa ke Mana Indonesia? di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Kristiadi mengatakan, tidak adanya sanksi tegas yang diberikan KPU justru dapat "melatih" seorang caleg untuk menjadi koruptor. Pasalnya, caleg tidak dibekali tanggung jawab untuk melaporkan setiap pengeluarannya. Padahal, nantinya, jika caleg tersebut terpilih, mereka akan mengeluarkan uang negara untuk setiap kegiatannya dan hal itu tentu saja berpotensi akan terjadi penyelewengan karena tidak pernah dilaporkan.

"Untuk itu, sanksi harus tetap diberikan, mulai dari sanksi ringan berupa peringatan hingga sanksi tegas berupa pencoretan," katanya.

KPU telah menyelesaikan penyusunan draf Peraturan KPU Dana Kampanye. Pekan ini, rencananya KPU akan menjaring pendapat terkait isi peraturan tersebut dengan lembaga swadaya masyarakat sebelum meminta pendapat ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, sayangnya, meski di dalam aturan tersebut KPU mewajibkan agar para caleg melaporkan pengeluaran dana kampanyenya, tidak ada sanksi tegas yang diberikan KPU kepada caleg yang tidak melaporkan pengeluarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com