Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Hapus Utang Lima PDAM dengan Total Rp 1 Triliun

Kompas.com - 28/05/2013, 18:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui penghapusan piutang secara bersyarat kepada lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Total piutang berupa bunga dan denda lima PDAM itu mencapai Rp 1 triliun.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2013). Sebelumnya, pengambilan keputusan sempat ditunda karena beberapa anggota dewan mempertanyakan penghapusan piutang.

Lima PDAM yang memiliki utang, yakni PDAM Kota Semarang sebesar Rp 238,13 miliar, PDAM Kabupaten Tangerang Rp 272,512 miliar, PDAM Kabupaten Kota Bandung Rp 252,73 miliar, PDAM Palembang Rp 160,16 miliar, dan PDAM Kota Makassar Rp 121,3 miliar.

Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat Sohibul Iman mengatakan, pasca-penolakan dari anggota dewan dalam sidang paripurna sebelumnya, sudah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Banggar, Komisi V, dan Komisi XI. Hasilnya, piutang lima PDAM itu memang harus dihapus.

Anggota Komisi XI Achsanul Qosasih menjelaskan, penghapusan piutang negara di lima PDAM sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara.

"Kalau penghapusan piutang di bawah Rp 10 miliar cukup oleh menteri keuangan. Kalau antara Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar oleh presiden. Di atas Rp 100 milia,r baru dibawa ke parlemen," kata Achsanul.

Achsanul mengatakan, sebelum diajukan ke Komisi XI, pemerintah telah melakukan pemeriksaan oleh Komite Kebijakan. Awalnya, kata dia, ada 175 PDAM yang secara struktur finansialnya tidak sehat akibat rekening dana investasi (RDI).

"Dari 175 PDAM itu, 115 mengajukan ke Kemenkeu untuk direstrukturisasi. Sisanya enggak mengajukan. Dari 115 itu, ada 68 yang diproses Kemenkeu, sisanya dikembalikan. Dari 68 itu, 39 sudah diputuskan Kemenkeu dihapuskan bunga dan dendanya dan 24 dihapus presiden. Lima PDAM karena di atas Rp 100 miliar dibawa ke Komisi XI DPR," papar dia.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, dari hasil telaah pihaknya, bunga dan denda lima PDAM itu memang harus dihapus untuk penyehatan perusahaan. Ia memberi contoh tunggakan bunga dan denda PDAM Kota Semarang yang sampai tiga kali pinjaman pokok.

"Kami mengambil keputusan karena rata-rata (bunga dan denda) sudah tiga, empat kali dari pokok, memberatkan. Artinya secara finansial sudah tidak sehat. Mereka tidak bisa mencari investor sehingga yang dikorbankan masyarakat sekitar," pungkasnya.

Politisi PPP Dimyati Natakusuma mengatakan, DPR seharusnya tidak melegitimasi kesalahan pengelolaan keuangan pemerintah. Seharusnya, kata dia, pemerintah menghapus piutang secara berkala dan jangan membiarkan piutang sampai diatas Rp 100 miliar, kemudian membawa ke DPR.

"Sekarang kita (DPR) melegitimasi sekitar Rp 1 trilun karena dianggap (penghapusan piutang) diatas Rp 100 miliar harus melalui DPR. Padahal, pemerintah bisa menghapuskan sendiri secara bertahap, tidak usah sekaligus. Ke depan, jangan lagi terjadi penghapusan (oleh DPR). Ini kegagalan keuangan negara," kata Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com