JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal, Rabu (10/4/2013).
Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mengetahui penyelenggaraan PON XVIII di Riau tahun lalu.
“Diperiksa sebagai saksi untuk RZ (Rusli Zainal),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan Rita ini merupakan penjadwalan ulang setelah dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada April lalu.
Ketika itu, Rita tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan tengah berada di luar negeri. Hari ini, Rita tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.20 WIB. Dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan hari ini.
“Nanti saja,” ujar Rita.
Selain Rita, KPK memanggil Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko dan Kepala Bappeda Provinsi Riau HM Ramli untuk diperiksa sebagai saksi Rusli.
KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka atas tiga perbuatan korupsi. Pertama, dugaan menerima hadiah terkait revisi Perda PON Riau. Kedua, dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan revisi Perda yang sama. Ketiga dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006 di Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.