Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyiarkan Berita Penyadapan Bisa Dihukum Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 21/03/2013, 09:02 WIB
Budiman Tanuredjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal soal penyadapan bukan hanya dirumuskan dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan juga diatur dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua RUU tersebut telah disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 6 Maret 2013.                

"Izin sadap" yang diatur dalam RUU KUHAP telah memicu resistensi publik karena publik menilai dengan pasal "izin sadap" itu bakal melemahkan  Komisi Pemberantasan Korupsi  dalam pemberantasan korupsi.

Baik Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah bahwa pasal "izin sadap" itu bakal melemahkan KPK. "Penyadapan oleh KPK tak perlu izin karena UU KPK adalah lex specialis," kata Amir seperti dikutip Kompas, (21/3/2013).                

Namun dalam draf RUU KUHP yang diajukan pemerintahan soal penyadapan bahkan pemuatan berita hasil penyadapanitu mempunyai  konsekuensi pidana.  Dalam pasal 300 RUU KUHP disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun"                

Dalam pasal 300 RUU KUHP jelas bahwa penyadapan itu mempunyai konsekuensi pidana. Sedang dalam pasal 302 RUU KUHP mengatur soal siapa saja yang memuat hasil pembicaraan soal hasil sadapan juga mempunyai konsekuensi pidana. Pasal 302 RUU KUHP dsebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang diketahui atau patut diduga memuat hasil pembicaraan yang diperoleh dengan mendengar atau  merekam dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda."                

Pasal 302 RUU KUHP ini berpotensi menjerat media yang kadang memuat hasil sadapan percakapan telepon dari tersangka korupsi. Sejumlah kasus korupsi terungkap ke permukaan karena penyadapan yang dilakukan KPK terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalan skandal korupsi.

Hasil penyadapan itu digunakan KPK sebagai pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memperdengarkan hasil sadapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah penegak hukum yang mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi hukum dalam kasus hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com