Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Setuju Perda Larangan Mengangkang

Kompas.com - 22/01/2013, 20:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu calon hakim agung, Yakup Ginting, mendukung peraturan daerah di Lhokseumawe yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng dengan sepeda motor. Hal ini disampaikan Yakup saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR, Selasa (22/1/2013).

"Perda larangan mengangkang di Lhokseumawe, argumennya karena keunikan dari qanun. Ketika posisi qanun ini sebagai justifikasi produk perda dikaitkan dengan sistem yang bertentangan dengan HAM yang diatur undang-undang, bagaimana titik temunya?" tanya Eva.

Yakup menjawab bahwa produk peraturan daerah sesuai dengan Undang-undang Otonomi Daerah, yang dalam hal ini daerah tersebut diberikan kewenangan untuk mengatur daerahnya.

"Ketika perda itu tidak sesuai dengan aturan lebih tinggi, ini memang masalah. MA sebenarnya punya kewenangan uji materi terhadap peraturan di bawah UU, tapi persoalan ini sensitif," kata Yakup.

Hakim Pengadilan Tinggi Makassar tersebut mengatakan, persoalan perda larangan mengangkang ini sensitif karena terikat dengan kondisi sosiologis masyarakat suatu daerah. "Sebenarnya secara sosiologis, perda itu bisa diterima dalam rangka Bhinneka Tunggal Ika," kata Yakup.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan dialog untuk menemukan titik temunya. "Para pakar perlu diundang untuk menjelaskan soal perda itu. Ini jalan keluarnya," ujar dia. 

Hingga hari ini, Komisi III sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 22 calon hakim agung. Besok, Rabu (23/1/2013), seleksi akan kembali dilanjutkan untuk dua calon hakim agung yang tersisa. Selanjutnya, Komisi III akan memilih delapan hakim agung baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    Nasional
    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Nasional
    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Nasional
    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Nasional
    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    Nasional
    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Nasional
    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Nasional
    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Nasional
    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com