Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmono: Djoko Tjandra Siap Dideportasi

Kompas.com - 04/01/2013, 17:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya hukum terhadap Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra telah menemukan titik terang. Pemerintah Papua Nugini (PNG) telah menyatakan kesiapannya untuk mendeportasi Djoko.

“Duta Besar PNG melaporkan, baru saja adakan pertemuan bahwa mereka siap deportasi setelah ada putusan pemerintah PNG untuk membatalkan kewarganegaraan Djoko. Intinya semakin ada kesimpulan-kesimpulan yang meyakinkan kita bahwa pemerintah PNG segera ekstradisi Djoko,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013).

Darmono menjelaskan, harus ada keputusan hukum terlebih dahulu untuk mendeportasi Djoko. Pertama, pembatalan kewarganegaraan Djoko sebagai warga PNG, kemudian keputusan untuk ekstradisi Djoko Tjandra.

“Ini kan butuh dua keputusan hukum, yakni pembatalan kewarganegaraan. Kedua setelah keputsan hukum untuk ekstradisi Djoko,” terangnya.

Meski demikian, keberadaan buronan itu belum diketahui pasti. Selama ini Djoko diduga tinggal di Singapura dan hanya sesekali berada di Papua Nugini. Selain itu, kata Darmono, pihak PNG menyatakan siap dalam waktu enam bulan ke depan untuk deportasi.

“Berdasarkan keputusan PNG, mereka siap dalam waktu 6 bulan. Sehingga kemungkinan bisa lebih cepat. Saya harap, sih putusan 6 bulan ini sudah final. Jadi saya harap lebih cepat dari Kiki Irawan yang di Australia,” terangnya.

Untuk diketahui, penanganan proses hukum terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra akhirnya menemukan titik terang setelah pemerintah Indonesia dalam tim terpadu berkunjung ke Papua Nugini (PNG) minggu lalu. Pemerintah Papua Nugini dan Indonesia sepakat akan membuat perjanjian ekstradisi. Sebelumnya, pemerintah PNG telah berjanji akan mengirim draf perjanjian ekstradisi tersebut pada pertengahan Januari 2013.

Pembahasan soal Djoko sebelumnya sempat terhambat saat PNG mengalami transisi pergantian pemerintahan saat Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil terpilih. Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko, diinformasikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung.

Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum.

Seperti diketahui, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, pada Juni 2009.Hal itu dilakukannya, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Ia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com