Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Komisi III Akhirnya "Angkat Tangan"

Kompas.com - 09/10/2012, 13:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan sepenuhnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Komisi III tak mau ikut membahas revisi UU KPK karena menilai prosedur di Baleg sudah kedaluwarsa.

Hal itu terungkap dalam rapat antara Panja Rancangan Undang-Undang KPK Baleg dengan Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat usulan revisi UU KPK ke Baleg pada 4 Juli 2012. Komisi III berpegang pada tata tertib DPR periode 2009-2014 bahwa pembahasan RUU di Baleg paling lama 10 hari sejak diterima.

Aziz mengatakan, pihaknya tidak berpegang pada tatib revisi lantaran tatib itu baru berlaku pada 11 September 2012. Sementara proses usulan sudah dimulai sebelum tatib itu berlaku. Dalam tatib revisi, batas waktu pembahasan RUU lebih lama, yakni selama 20 hari.

Aziz menambahkan, pihaknya sudah menggelar rapat internal pada Senin (8/10/2012) malam menyikapi permasalahan itu. Rapat itu dihadiri perwakilan tujuh dari sembilan fraksi, yakni F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, dan F-Partai Persatuan Pembangunan.

"Hasil rapat pleno, kami dari Komisi III tidak mau masuk dalam pembahasan yang kedaluwarsa. Silakan Baleg ambil alih (pembahasan)," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.

Aziz menambahkan, pihaknya mempersilakan Baleg bersama pemerintah menghentikan pembahasan jika menganggap draf usulan Komisi III akan melemahkan KPK. Begitu pula jika Baleg dan pemerintah memutuskan melanjutkan pembahasan.

"Gitu aja kok repot," kata Aziz.

Ketua Panja Dimyati Natakusuma menolak jika pembahasan di Baleg dianggap telah kedaluwarsa. Pihaknya menganggap usulan revisi UU KPK baru diterima ketika rapat pleno pertama pada 13 September 2012. Dengan demikian, masa pembahasan baru akan habis Rabu (10/10/2012). "

Tafsir kami tidak kedaluwarsa," kata Dimyati.

Atas penjelasan itu, Komisi III tetap pada sikapnya. Tak mau berdebat mengenai prosedur dengan pihak Panja, para perwakilan Komisi III memilih meninggalkan rapat. Panja lalu melanjutkan rapat menyikapi sikap Komisi III itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang bertujuan memperkuat dan bukan memperlemah KPK tetap dimungkinkan. Namun, Kepala Negara berpendapat, wacana revisi yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com