Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Menteri dan Gubernur BI Pernah Temui JK

Kompas.com - 19/09/2012, 12:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, empat menteri dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat ketika itu pernah menemuinya untuk meminta persetujuan blanket guarantee atau jaminan penuh atas deposito di bank. Pertemuan itu, kata JK, digelar pada 13 Oktober 2008 pukul 07.00 WIB. Pernyataannya ini terkait pengucuran dana talangan bagi Bank Century pada tahun 2008.

Menurut JK, empat menteri yang menemuinya, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Negara BUMN. Para menteri ini, kata JK, meminta dirinya menyetujui blanket guarantee itu agar segera diumumkan ke publik.

"Saya katakan, tidak. Saya tidak akan pernah setuju karena ini lah yang membangkrutkan negara tahun 1998 . Kenapa semua kesalahan bank harus ditanggung rakyat? Mereka lebih kaya dari rakyat," kata JK, ketika memberi keterangan di Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

JK menjelaskan, ada beberapa jenis bank yang beroperasi di Indonesia. Pertama, bank milik pemerintah seperti Bank Mandiri dan BNI. Seluruh deposito di bank itu, kata JK, otomatis ditanggung pemerintah sehingga tak perlu ada blanket guarantee.

Bank kedua, lanjut JK, bank yang seluruhnya milik asing seperti Citibank, Standard Chartered Bank , dan HSBC. Ketiga, lanjutnya, bank campuran seperti Bank Danamon dan Bank Temasek. Menurut JK, mengapa masalah yang ada di bank di luar milik negara harus ditanggung negara.

"Tidak boleh, dia harus tanggung sendiri. Masak kita harus jamin kalau rugi, kalau depositonya tidak bisa bayar. Bank swasta di Indonesia punya orang terkaya di negeri ini. Masak rakyat yang miskin mesti bayar? Enggak boleh. Mau hancur-hancurlah, harus tanggung sendiri, jual barang-barang," kata JK.

JK mengatakan, solusi yang disetujuinya ketika itu adalah meningkatkan jaminan deposito dari Rp 200 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun, kata dia, rupanya tim keuangan pemerintah membutuhkan "senjata pamungkas" untuk penggelontoran dana. Maka, dikeluarkan (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Ia mengaku tidak ikut dalam pembicaraan penerbitan Perpu. Dia menilai, Perpu itu tidak adil dan janggal lantaran Menkeu diberi kewenangan tidak terbatas untuk mengeluarkan uang dengan alasan akan berdampak sistemik. Langkah itu, kata dia, tidak bisa dipermasalahkan oleh aparat penegak hukum.

"Berapa triliun rupiah pun dia boleh keluarkan hari itu, dan tidak boleh ditanya-tanya. Kekuasaannya melampaui kekuasaan Presiden karena sesuai Undang-Undang Pembendaharaan Negara hanya boleh kasih uang maksimal Rp 100 miliar. Menterinya boleh triliunan rupiah. Padahal, dalam negeri ini tidak pernah tidak ada Presiden. Kalau tidak ada Presiden, ada Wakil Presiden yang bertanggungjawab atas nama Presiden," papar JK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Timwas Century Panggil JK dan Antasari"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com