Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Saat Demo karena Pemerintah Haus Kekuasaan

Kompas.com - 02/04/2012, 12:40 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 30 orang aktivis yang tergabung dalam beberapa lembaga swadaya masyarakat dan Koalisi Advokat Muda Indonesia mendatangi Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Rajab, Senin (2/4/2012) pukul 11.00.

Mereka ingin menuntut Polri untuk membebaskan seluruh mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Haris Rusiy, salah satu dari mereka, mengatakan, kekerasan yang terjadi saat aksi demonstrasi menentang kenaikan harga BBM, bukan kemauan mahasiswa, masyarakat, maupun polisi.

"Itu kemauan dari pemimpin yang berkuasa saat ini, kemauan dari sistem polisi yang berkuasa saat ini," katanya.

Anggota Petisi 28 itu mengatakan, sebelum mahasiswa turun ke jalan, segala upaya untuk membuat sadar yang berkuasa sudah dilakukan dengan menyampaikan gagasan-gagasan melalui dialog, makalah, diskusi baik langsung maupun melalui media massa.

"Semua elemen masyarakat melakukannya, baik itu buruh, mahasiwa, mapun para tokoh masyarakat. Namun, mereka tidak dianggap, pemerintahan Presiden SBY sudah buta, tuli, dan tertutup hatinya," katanya.

"Mahasiswa pendemo itu boleh ditangkap kalau pemerintahan ini sudah berhasil menjebloskan semua koruptor, menangkapi penjahat-penjahat Bank Century, pengemplang pajak, dan rekening gedut tidak wajar para pejabat," kata Haris Rusiy.

Karena itu, kata Ratna Sarumpaet, mahasiswa yang ditahan polisi seluruhnya harus dibebaskan tanpa syarat.

"Kami juga mengencam tindakan polisi yang sampai saat ini menyisir mencari mahasiswa aktivis Konami," katanya. Menurut Bangsa Saksi, tim kuasa hukum para mahasiwa yang bergabung dalam Konami, ada 53 orang mahasiswa aktivis Konami yang ditahan di Polda Metro Jaya.

"Dari jumlah itu, 47 mahasiswa sudah berhasil kami temui dan menyerahkan surat kuasa untuk kami dampingi dalam kasus penangkapannya. Sedangkan sisanya belum karena kami tidak boleh menemui mereka, kata Bambang.

Bambang dari YLBHI menambahkan, tim advokasi hukum untuk mahasiswa yang bergabung dalam Konami ini sudah dibentuk sejak sebulan lalu. Ratna Sarumpaet sendiri mengatakan, jika memang polisi punya bukti hukum ada mahasiswa yang melakukan kekerasan atau perusakan, silakan ditangkap.

"Namun, aktivis Konami yang ditangkap dan ditahahan polisi saat ini tidak sedang berdemontrasi apalagi melakukan anarkis. Lalu juga, bagaimana dengan kantor YLBHI yang dirusak, apakah polisi juga akan menangkap pelakunya," kata Ratna.

Saat berita ini dibuat, sebagian dari mereka sedang dialog dengan Kepala Polda Untung Rajab di ruang rapat Kapolda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com