JAKARTA, KOMPAS.com — Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan, Jumat (10/6/2011).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, hingga Jumat sore ini KPK belum mendapat informasi terkait kehadiran atau ketidakhadiran istri Nazaruddin. Neneng akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga listrik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
"Neneng tidak hadir tanpa adanya keterangan yang jelas," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/6/2011).
Dengan mangkirnya Neneng tersebut, lanjut Johan, KPK akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Neneng.
"Kami akan panggil kedua kalinya sampai mengetahui benar bahwa tidak ada informasi," tutur Johan.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS, KPK menetapkan Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Kemennakertrans, sebagai tersangka. Hari ini, KPK juga memeriksa Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan senilai Rp 8,9 itu. Diduga, terdapat kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Di samping memanggil Neneng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Neneng, M Nazaruddin, hari ini. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjadi terperiksa terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007 (Kementerian Pendidikan Nasional). Namun, Nazaruddin juga mangkir dari panggilan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.