Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical Ketahui Penunjukan Langsung

Kompas.com - 07/06/2011, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aburizal Bakrie saat menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengetahui adanya penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Pengadaan alkes tersebut kemudian menjadi perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Menko Kesra Sutedjo Yuwono sebagai terdakwa.

Ketua panitia pengadaan proyek alkes di Kemenko Kesra, Henni Setiawati, menyampaikan informasi terkait Aburizal yang biasa disapa Ical itu saat bersaksi untuk Sutedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/6/2011).

"Menteri (Aburizal) tahu melalui memo bahwa akan dilakukan penunjukan langsung. PT Bersaudara yang ditunjuk," katanya. Henni ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan alkes melalui surat keputusan Sesmenko Kesra Nomor 198/Kep/Sesmenko/Kesra/XI/2006 tanggal 6 November 2006.

Selaku ketua panitia, Henni mengaku diperintah Sutedjo untuk mempersiapkan dokumen administrasi penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek. Menurut dia, penunjukan langsung tersebut diperbolehkan.

"Diskusi dengan teman-teman di Kemenkes sebagai lembaga teknis, dengan SK Menkes, bisa lakukan penunjukan langsung. SK Menkes sebagai landasan, kemudian di-follow up," ujar Henni.

Menanggapi Henni, Sutedjo sebagai terdakwa tidak membantah adanya penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara yang diketahui Aburizal itu. Nama Aburizal pertama kali disebut dalam dakwaan terhadap Sutedjo. Jaksa penuntut umum Siswanto saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa laporan penunjukan langsung diketahui Aburizal melalui memo. Disebutkan dalam memo dinas itu adanya kebutuhan dana darurat untuk pengendalian flu burung.

Menurut jaksa, penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara dilakukan dengan alasan anggaran tahun 2006 segera berakhir dan tidak bisa dialihkan ke tahun anggaran 2007. Adapun Sutedjo didakwa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan atau korporasi terkait pengadaan alkes penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.

Di samping itu, ia juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra 2006. Perbuatannya ditengarai merugikan negara hingga Rp 36,2 miliar. Sutedjo lantas didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com