Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Kompas.com - 25/05/2011, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai, keluarga Nunun Nurbaeti layak dimintai pertanggungjawaban jika menghalang-halangi proses hukum terhadap Nunun. Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Menurut Adnan, keluarga dapat dikenai pasal menghalang-halangi penyidikan jika tidak beritikad baik mengantarkan Nunun kepada KPK.

"Hal itu bisa saja ditempuh sepanjang ada fakta yang bisa dibuktikan secara hukum, keluarga melanggar proses hukum," kata Adnan saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).

Pilihan tersebut, lanjut Adnan, bergantung pada KPK. "Apakah KPK akan melaksanakan itu?" ucapnya.

Kendati demikian, Adnan menilai KPK harus bersikap tegas dalam upaya menarik Nunun ke pengadilan, termasuk bersikap tegas terhadap keluarga. "Jangan KPK enggak tegas, merasa enggak urgen proses hukum terhadap tersangka," lanjutnya.

Selain itu, KPK, menurut Adnan, harus cepat dan tegas dalam mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air. KPK dapat bekerja sama dengan polisi internasional hingga mencabut paspor Nunun jika tidak ada itikad baik dari keluarga.

"Bisa dimasukkan DPO (daftar pencarian orang). Perlu langkah cepat, seperti mencabut paspor, kalau tidak ada itikad baik dari keluarga. Harus ada semacam gentlemen agreement karena bagaimanapun informasi yang disampaikan Nunun menentukan kasus ini," paparnya.

Adnan melanjutkan, pemulangan Nunun ke Tanah Air sedianya lebih mudah dilakukan KPK mengingat Nunun bukanlah koruptor yang melarikan uang negara ke luar negeri. "Karena kasus ini suap, bukan Nunun merampok uang negara, sebenarnya bisa jadi pembeda kasus lain seperti BLBI dan sangat mungkin kerja sama G to G (government to government) atau interpol," katanya.

KPK saat ini tengah mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air. Diperkirakan, Nunun tengah berada di Singapura atau Thailand untuk menjalani perawatan sakit lupa berat yang dideritanya. Meskipun Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, menurut Adnan, pemulangan Nunun tetap mudah dilakukan melalui jalur diplomasi. Sebab, lanjutnya, Nunun tidak menanam uang dugaan hasil tindak pidana korupsi di Singapura.

"Kalau bawa uang ke Singapura, sulit kerja sama karena Singapura kan punya kepentingan. Dana itu bisa jadi investasi," ujar Adnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com