Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi Tambahan untuk Nazaruddin

Kompas.com - 24/05/2011, 14:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan, sanksi tambahan untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin akan dibicarakan dalam rapat pimpinan Partai Demokrat yang digelar pekan mendatang.

Saat ini Dewan Kehormatan Partai Demokrat mencopot Nazaruddin dari posisinya sebagai bendahara umum. Alasannya, sejumlah kasus yang diduga melibatkan dirinya telah membuat Partai Demokrat berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Nazaruddin, misalnya, diduga terkait perkara suap Sesmenpora. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengungkap soal uang sebesar 120.000 dollar Singapura yang tanpa alasan diberikan kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedri Gaffar.

"(Sanksi tambahan) nanti dibicarakan di pimpinan, mungkin minggu depan," kata Marzuki singkat kepada wartawan seusai pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono, dan pimpinan lembaga negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

Marzuki mengatakan, pimpinan DPR juga akan membicarakan nasib Nazaruddin di parlemen. Saat ini ada dorongan publik agar Nazaruddin juga diberhentikan dari keanggotaannya di parlemen.

Sebelumnya, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Tommi Legowo, menilai keputusan Dewan Kehormatan kurang tegas. Pasalnya, menurut dia, selama ini Nazaruddin diduga tersangkut dalam sejumlah kasus hukum dan kasus yang menyangkut etika anggota DPR.

"Seharusnya Dewan Kehormatan Demokrat, kalau ingin benar-benar melancarkan proses hukum, harus mencopot jabatan dia (Nazaruddin) sebagai anggota DPR. Anggota DPR itu adalah jabatan publik, dan kita lihat saja kasus-kasus Nazaruddin. Harusnya dia dilepaskan semua jabatannya," ujar Tommi di Galeri Kafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

Tommi menambahkan, sebagai mantan bendahara umum, Nazaruddin otomatis mengetahui banyak tentang peredaran uang Partai Demokrat. Dia menilai, hal tersebut merupakan alasan yang membuat Demokrat terkunci sehingga tidak dapat memberikan hukuman tegas bagi Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com