JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama. Tanggal ini "terjepit" di antara tanggal 2 Juni yang merupakan hari libur nasional dan 4 Juni yang bertepatan dengan hari Minggu. Keputusan menetapkan cuti bersama "dadakan" untuk tanggal 16 Mei lalu saja menuai kontroversi. Kritiknya saat itu, pemerintah terkesan tak membuat perencanaan secara matang karena penetapan cuti bersama baru dilakukan pada 13 Mei 2011. Kali ini, meski ditetapkan jauh sebelum hari cuti, pengamat politik dan kebijakan publik Andrinof Chaniago memandang keputusan ini menunjukkan adanya mental malas di tubuh birokrasi. Alasan untuk lebih mengefektifkan kerja dinilainya tak masuk akal.
"Ini menunjukkan birokrasi dan pejabat yang malas. Inginnya bermalas-malasan dan bersenang-senang. Cuti bersama tidak beralasa. Tidak ada salahnya bekerja di hari 'kejepit'," kata Andrinof kepada Kompas.com, Senin (23/5/2011).
Apalagi, lanjut Andrinof, dunia usaha dan bidang pekerjaan lainnya tetap harus berjalan. "Dari segi produktivitas justru akan mengurangi. Memang dari segi waktu ditetapkan dan efektifnya ada waktu untuk mengondisikan itu. Pemerintah ingin membawa kita menjadi bangsa yang suka cuti, daripada bangsa yang suka bekerja keras," ujarnya.
Di lain pihak, pegawai negeri belum tentu diuntungkan dengan keputusan cuti bersama ini. Sebab, penetapan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. "Mereka kan mungkin berencana menggunakan cutinya saat akhir tahun, Natal atau Idul Fitri. Tetapi, jatah cuti diambil terus. Kalau begini kan, mereka cuti atas kemauan pimpinan. Belum tentu pegawai negeri itu setuju atau untung dengan cuti bersama yang beberapa kali dalam setahun," kata dia.
Sebelumnya, di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, setelah mengevaluasi perubahan cuti bersama tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011, pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.
"Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi, dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya," katanya.
Agung menambahkan, cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
"Namun, pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa, antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, dan perhubungan, serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis," katanya.
Untuk itu, pimpinan unit kerja, lanjut Agung, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.