Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Salahnya Bekerja di Hari "Kejepit"?

Kompas.com - 23/05/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama. Tanggal ini "terjepit" di antara tanggal 2 Juni yang merupakan hari libur nasional dan 4 Juni yang bertepatan dengan hari Minggu. Keputusan menetapkan cuti bersama "dadakan" untuk tanggal 16 Mei lalu saja menuai kontroversi. Kritiknya saat itu, pemerintah terkesan tak membuat perencanaan secara matang karena penetapan cuti bersama baru dilakukan pada 13 Mei 2011. Kali ini, meski ditetapkan jauh sebelum hari cuti, pengamat politik dan kebijakan publik Andrinof Chaniago memandang keputusan ini menunjukkan adanya mental malas di tubuh birokrasi. Alasan untuk lebih mengefektifkan kerja dinilainya tak masuk akal.

"Ini menunjukkan birokrasi dan pejabat yang malas. Inginnya bermalas-malasan dan bersenang-senang. Cuti bersama tidak beralasa. Tidak ada salahnya bekerja di hari 'kejepit'," kata Andrinof kepada Kompas.com, Senin (23/5/2011).

Apalagi, lanjut Andrinof, dunia usaha dan bidang pekerjaan lainnya tetap harus berjalan. "Dari segi produktivitas justru akan mengurangi. Memang dari segi waktu ditetapkan dan efektifnya ada waktu untuk mengondisikan itu. Pemerintah ingin membawa kita menjadi bangsa yang suka cuti, daripada bangsa yang suka bekerja keras," ujarnya.

Di lain pihak, pegawai negeri belum tentu diuntungkan dengan keputusan cuti bersama ini. Sebab, penetapan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. "Mereka kan mungkin berencana menggunakan cutinya saat akhir tahun, Natal atau Idul Fitri. Tetapi, jatah cuti diambil terus. Kalau begini kan, mereka cuti atas kemauan pimpinan. Belum tentu pegawai negeri itu setuju atau untung dengan cuti bersama yang beberapa kali dalam setahun," kata dia.

Sebelumnya, di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, setelah mengevaluasi perubahan cuti bersama tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011, pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.

"Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi, dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya," katanya.

Agung menambahkan, cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.

"Namun, pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa, antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, dan perhubungan, serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis," katanya.

Untuk itu, pimpinan unit kerja, lanjut Agung, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com