Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekjen Depkes Divonis 3 Tahun

Kompas.com - 04/04/2011, 14:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen portable di Depkes pada 2007-2008. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Menurut Jupriadi, Sjafii tidak diharuskan membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak menikmati hasil dari pengadaan alat rontgen portable maka terdakwa harus dibebaskan dari pembayaran uang pengganti," ujar Jupriadi.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah Sjafii selaku pejabat pemerintah dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Juga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat karena melakukan intervensi dalam pengadaan alat.

Sedangkan yang meringankan, Sjafii belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Dalam fakta persidangan yang terungkap, Shafii Ajmad dalam kurun waktu 2007-2008 terbukti menerima pemberian uang dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan Cek Multi Guna BNI sebesar Rp 7,8 miliar dari Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution, Budiarto Maliang.

Pemberian cek tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan alat rontgent portable di Depkes sebanyak 37 unit dengan anggaran Rp 18,5 miliar. Tujuannya agar PT KFTD menjadi rekanan Depkes. Sjafii sengaja mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 9,48 miliar.

Sebelumnya, JPU yang dipimpin Agus Salim menuntut Sjafii dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga dituntut membayar kerugian negara Rp 30 juta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen dan portable untuk pelayanan puskesmas daerah tertinggal pada 2007. Menurut Agus, Sjafii terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

    Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

    Nasional
    Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

    Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

    Nasional
    Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

    Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

    Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

    Nasional
    Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

    Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

    Nasional
    Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

    Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

    Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

    Nasional
    Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

    Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

    Nasional
    Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

    Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

    Nasional
    Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

    Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    Nasional
    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com