Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu Belum Tahu Surat Kongres AS

Kompas.com - 17/03/2011, 19:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com z—  Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan belum membaca surat yang dikirim oleh 27 anggota Kongres Amerika Serikat yang meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Jemaah Ahmadiyah Indonesia dicabut. Surat tersebut dikirim Kongres AS kepada Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melalui KBRI di Washington pada Selasa (15/3/2011).

”Saya masih harus konfirmasi. Saya belum tahu,” kata Marty singkat kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/3/2011). Marty juga belum mengetahui bentuk suratnya. ”Saya sendiri belum lihat,” tambahnya.

Gelar sajadah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai, apa yang dilakukan Kodam III/Siliwangi dengan Operasi Gelar Sajadah terhadap jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) TNI. ”Gubernur tidak bisa menggerakkan tentara. Rapat dengan gubernur juga tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menggerakkan tentara,” katanya.

Hasanuddin membeberkan data operasi yang dilakukan anggota bintara pembina desa (babinsa) dan Komando Rayon Militer (Koramil) di Bandung, Bogor, Ciamis, Majalengka, Cianjur, Sukabumi, dan Tasikmalaya yang secara aktif mendatangi rumah-rumah penduduk. ”Mereka mendata anggota Ahmadiyah, adakan upacara pertobatan agar keluar dari Ahmadiyah, menduduki masjid, dan minta MUI jadi imam dan harus diikuti jemaah Ahmadiyah,” kata Hasanuddin.

Salim Mengga dari Komisi I meminta agar data itu dicek di lapangan. Ia menandaskan, kalau data itu benar, maka tindakan Panglima Kodam III/ Siliwangi salah besar. Menurut dia, harus dirunut siapa yang bertanggung jawab dalam operasi tersebut.

Secara terpisah, Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Moeldoko menyatakan, tidak ada Operasi Gelar Sajadah yang ditudingkan kepada Kodam III/ Siliwangi. Untuk melakukan operasi, kata dia, ada prosedur dan anggaran yang jelas.

Menurut Moeldoko, hal itu berawal dari sosialisasi Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12/2011 yang merupakan turunan SKB Tiga Menteri tentang pelarangan Ahmadiyah. ”Kami hanya membantu sosialisasi saja. Saya katakan, mari kita ’gelar sajadah’. Kami imbau masyarakat agar jangan serang Ahmadiyah di masjid-masjid mereka, lebih baik gelar sajadah daripada anarkis,” kata Moeldoko.

Ia menegaskan, tidak ada tekanan bagi jemaah untuk keluar dari Ahmadiyah. Moeldoko menyebutkan, tindakannya sesuai Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004, antara lain membantu pemerintah di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com