Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Ormas Pelanggar Pancasila!

Kompas.com - 10/02/2011, 00:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Falsafah dan Agama Universitas Paramadina, M Subhi Ibrahim menyatakan, organisasi masyarakat yang melakukan kekerasan atas nama agama dan melanggar Pancasila layak untuk dibubarkan.

Selain Pancasila, tambah Ibrahim, organisasi-organisasi masyarakat harusnya juga menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara.

"Ini memang sebenarnya ormas itu memang ada aturannya sendiri, tapi ketika ormas itu melanggar Undang-undang, melanggar Pancasila, ormas itu layak untuk dibubarkan," tegas Subhim Ibrahim, saat keterangan pers di Energy Building, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Menurutnya, negara juga harus mempunyai ketegasan untuk mengusut ormas-ormas yang melakukan tindak kekerasan. Ibrahim menilai, pemerintah justru melakukan pembiaran terhadap ormas dengan label agama yang punya potensi tindak kekerasan.

"Negara harus punya ketegasan untuk melihat track record dari ormas-ormas itu. Kita lihat selama ini ada pembiaran terhadap organsiasi yang punya potensi untuk melakukan kekerasan itu," ungkapnya.

Sementara, menurut Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, perbedaan pandangan agama sudah terjadi sejak zaman dulu dan bukan menjadi hal baru. Namun, jika pandangan itu ditunjukkan dengan kekerasan, negara harus melakukan intervensi dan ketegasan untuk mengusutnya.

"Jika ada orang yang hidup berpandangan ekstrimisme dalam agama silakan, asal tidak melakukan kekerasan pada orang lain. Jika tidak, negara yang harusnya intervensi untuk mencegah kekerasan," katanya.

Anies menambahkan, "Ketidaktegasan ini juga menular. Di level yang paling bawah, aparat tidak bisa tangani kekerasan seperti ini, malah justru ada pembiaran. Kejadian kekerasan pun menular, dari Banten, lalu Temanggung. Ini karena tersangkanya tidak ditangkap."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com