JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan menandatangani keputusan presiden pemberhentian Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung sudah tepat.
"Langkah Presiden ini sudah benar dan seharusnya dilakukan segera, beberapa jam, setelah adanya putusan MK tanggal 22 September yang lalu," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (25/9/2010).
Keputusan presiden tersebut, menurut Yusril, merupakan buntut dari tekanan politik yang begitu kuat atas reaksi "penolakan pemerintah" terhadap putusan MK yang dibacakan Mensesneg Sudi Silalahi.
Tekanan politik tersebut mulai dari opini publik ataupun keinginan DPR untuk melakukan interpelasi hingga penyusunan draf pernyataan pendapat DPR. "Jadi, akhirnya (Presiden) mengambil keputusan tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," ujar Yusril. Sejak beberapa menit MK mengambil putusan, Yusril mengatakan telah menyarankan kepada Presiden SBY agar segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Beberapa saran alternatif yang ia berikan antara lain segera menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau menunjuknya menjadi Jaksa Agung ad interim sampai ada Jaksa Agung defenitif.
"Saya memberikan saran itu karena saya tidak ingin dituduh hanya menjadi troublemaker yang pandai mengkritik dan melawan, tapi tidak bisa dan tidak mampu memberikan jalan keluar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.