Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggodo Diperiksa Lagi, Kali Ini Jadi Saksi Pelapor

Kompas.com - 12/11/2009, 22:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggodo Widjojo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan rekaman dan transkrip dirinya dengan sejumlah penegak hukum. Anggodo menuturkan hal tersebut seusai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11) malam.

"Saya menjalani pemeriksaan sejak pagi sebelum hujan turun tadi," kata Anggodo yang didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang. Anggodo mengaku banyak menerima pertanyaan dari penyidik Mabes Polri sehingga dirinya tidak ingat jumlah pertanyaan terkait isi rekaman dan transkrip dirinya dengan sejumlah penegak hukum. Anggodo juga menjamin dirinya tidak akan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari persoalan rekaman itu dan berjanji akan selalu hadir setiap mendapatkan pemanggilan pemeriksaan dari penyidik Polri.

Adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo itu mengatakan, pemeriksaan masalah rekaman tersebut merupakan kepentingannya dan dirinya berharap semua persoalannya terungkap hingga tuntas. Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menjelaskan, sejauh ini kliennya masih berstatus sebagai saksi pelapor terkait dengan isi rekaman dan transkrip percakapannya.

Bonaran tidak mengetahui kapan Anggodo menjalani pemeriksaan kembali karena keputusan jadwal pemanggilan kliennya tergantung penyidik polisi. Sebelumnya, penyidik Polri sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap Anggodo sejak Selasa (3/11), terkait isi rekaman percakapan dirinya dengan sejumlah penegak hukum yang diduga untuk merekayasa perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan status Anggodo sebagai tersangka pada perkara percakapan rekaman yang diduga mencatut nama Presiden tersebut karena penyidik belum menemukan unsur pasal pidana dan alat bukti yang cukup. Padahal, polisi sudah memfokuskan pada enam hal sangkaan pidana yang bisa menjerat Anggodo, yaitu pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan dan penyuapannya, tuduhan fitnah, serta ancaman terhadap seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com