JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menentukan sikap bagi wakil Ketua LPSK, I Ketut Sudiharsa. LPSK masih menunggu rekomendasi dari Tim Pencari Fakta.
"LPSK masih menunggu keputusa dari TPF. Apapun temuan dan rekomendasi dari TPF, LPSK akan menindak lanjuti," ujar Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK dalam konfrensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (5/11).
I Ketut Sudiharsa terekam pembicaraan dengan Anggodo Widjojo adik Anggoro Widjojo tersangka kasus didugaan korupsi pengadaan alat komunikasi terpadu pada Departemen Kehutanan dan di dalam rekaman Ketut juga meminta agar percakapan disudahi karena khawatir perbincangan tersebut sedang disadap. Rekaman hasil penyadapan KPK itu diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11).
Ketut mengakui suara tersebut benar dirinya. Namun Ketut mengaku pembicaraan tersebut dilakukan karena Anggodo mengajukan perlindungan saksi untuk Anggoro. Haris mengatakan, LPSK juga belum berencana untuk menonaktifkan Ketut.
Setelah permasalahan ini mencuat LPSK berencana untuk membuat Dewan Etik, namun kapan pastinya Haris belum dapat mengetahui. Dikatakannya, selain meminta klarifikasi secara lisan, Ketut juga harus menyusun klarifikasi secara tertulis. Hal tersebut diperlukan untuk menyikapi masalah pembicaraan antara Ketut dan Anggodo.
"Nantinya harus ada klarifikasi tertulis untuk keperluan selanjutnya," tutur Haris. Sebelumnya sejak siang enam anggota LPSK mengadakan rapat klarifikasi terkait pembicaraan Ketut dengan Anggodo Widjojo dalam rekaman rencana kriminalisasi KPK.
Rapat yang digelar sejak pukul 12.30 WIB ini dihadiri 6 anggota dari tujuh orang anggota LPSK, hanya Shindu Krisno yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Sementara yang hadir adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua, I Ketut Sudiharsa, Lies Sulistiani, Lili Pintauli Siregar, Myra Diarsi dan Teguh Sudarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.