JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto mengatakan, penetapannya sebagai tahanan Mabes Polri, Kamis (29/10) kemarin, merupakan risiko pahit yang harus ditanggungnya sebagai penegak pemberantasan korupsi.
"Ini adalah bagian tersulitnya," ujar kuasa hukum Bibit, Ahmad Rivai, mengulang pernyataan Bibit ketika dirinya dikabarkan ditahan oleh penyidik Mabes Polri.
Hal ini disampaikan Rivai kepada para wartawan, Jumat (30/10) di depan Gedung KPK, Jakarta. Rivai mengatakan, baik Bibit maupun Chandra M Hamzah sempat kaget ketika Mabes Polri menyatakan keduanya resmi ditahan.
"Kita sempat tunggu lama. Tiba-tiba, sekitar jam 17.30-an, kita dibilangin penyidik bahwa Bibit-Chandra jadi tahanan. Klien kami sempat kaget. Maka, terjadi perdebatan yang cukup panjang kemarin," kenang Rivai.
Terkait kabar adanya penambahan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tentang pemufakatan jahat pada dakwaan terhadap Bibit-Chandra, Rivai mengatakan, "Jika terjadi, ini akan menjadi predesen buruk. Mudah sekali memberikan sangkaan baru tanpa dibuktikan melalui proses pengadilan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.