JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif, meskipun masih meninggalkan persoalan belum selesainya penghitungan suara dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Nias Selatan yang masuk Dapil II Sumatera Utara. Keputusan rapat pleno diketok palu oleh anggota KPU Gusti Putu Artha, walau pun sejumlah saksi partai politik menyatakan keberatannya.
"Dengan ini kami mengesahkan rekapitulasi suara dapil II Sumatera Utara," ujar Putu, dalam pertemuan dengan para saksi parpol, Sabtu (9/5) malam, di Gedung KPU, Jakarta.
Rekapitulasi suara Nias Selatan yang digunakan sesuai dengan rekap pada hasil penghitungan suara yang disampaikan oleh KPUD Provinsi Sumatera Utara. Hasil rekapitulasi suara ulang yang hingga saat ini masih berlangsung, nantinya akan dijadikan sebagai lampiran dan dianggap sebagai bagian integral dari penetapan yang dilakukan KPU.
Terkait adanya keberatan, pleno KPU juga memutuskan bahwa saksi parpol diperbolehkan untuk memberikan catatan keberatan atas persoalan di dapil Sumut II.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini memberikan catatan bahwa penetapan suara bersifat nasional, sehingga tak seyogyanya mencakup perolehan suara dari seluruh dapil, tanpa meninggalkan persoalan apapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.