Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Penetapan Hasil Pemilu, 3 x 24 Jam Parpol Boleh Gugat KPU

Kompas.com - 11/04/2009, 12:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Maksimal 3 x 24 jam setelah penetapan hasil pemilu yang jatuh tanggal 9 Mei, partai politik mendapat kesempatan untuk mengajukan gugatan terhadap hasil penghitungan suara kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi bukan tiga hari," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati di Hotel Borobudur, Sabtu (11/4).

Andi mengatakan, aturan ini disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan KPU menyatakan diri siap menerima segala gugatan yang diajukan oleh parpol karena yakin dengan mekanisme keamanan penghitungan suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Tiap saksi yang hadir di TPS dan proses rekapitulasi di kecamatan diberikan satu berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi. Dari tingkat bawah, saksi sudah dapat berita acara. Jadi kalau ada pergeseran angka. Parpol sudah punya dokumen," tutur Andi.

Namun, Andi menyadari mekanisme ini mungkin saja dapat diperlemah jika tidak semua parpol menempatkan saksi di suatu TPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi 'Online' Sebaiknya Diperberat

Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi "Online" Sebaiknya Diperberat

Nasional
KPK Panggil Lagi Staf Hasto Jadi Saksi Kasus Harun Masiku Besok

KPK Panggil Lagi Staf Hasto Jadi Saksi Kasus Harun Masiku Besok

Nasional
TNI Ungkap Ancaman Pidana bagi Prajurit yang Terlibat Judi 'Online'

TNI Ungkap Ancaman Pidana bagi Prajurit yang Terlibat Judi "Online"

Nasional
Gebrakan Satgas Judi 'Online' Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika

Gebrakan Satgas Judi "Online" Dinantikan, Diharap Tak Sekadar Retorika

Nasional
Gugat ke MK soal Usia Calon Kepala Daerah, 2 Mahasiswa Ini Minta Jokowi Dipanggil

Gugat ke MK soal Usia Calon Kepala Daerah, 2 Mahasiswa Ini Minta Jokowi Dipanggil

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder

Satgas Judi "Online" Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com