Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 13/02/2009, 11:24 WIB

JAKARTA, JUMAT — Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 202 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan oleh 11 partai politik, calon anggota legeslatif, dan anggota parpol peserta pemilu 2009.

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (13/2).

Menurut majelis hakim konstitusi, pasal tersebut justru dapat menyederhanakan jumlah parpol yang ikut dalam Pemilu 2009. Pasal 202 Ayat 1 berbunyi, "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR."

Menurut pemohon, sistem ambang batas sebenarnya diterapkan di negara yang bersistem parlementer, bukan presidensil. Pemohon menilai, pasal yang diuji ini manipulatif karena tidak membuka kesempatan bagi calon anggota legeslatif independen sebagaimana diterapkan di negara bersistem parlementer.

Selain itu, pasal tersebut dinilai tidak menerapkan sistem minoritas. Artinya, seseorang yang mendapatkan suara terbanyak di suatu daerah secara otomatis dia berhak menjadi anggota DPR meski partainya tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan.

Berdasarkan gugatannya, pemohon menyatakan dasar dari legitimasi seseorang untuk menjadi anggota legeslatif ialah suara terbanyak. Dari segi keterwakilan, pasal ini dinilai buruk karena kaum minoritas akan sulit menempatkan wakil-wakilnya di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com