Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-Rokok? Mungkinkah?

Kompas.com - 12/11/2008, 16:50 WIB

JAKARTA, RABU — Rokok dan merokok sudah lama menjadi persoalan dilematis yang tak kunjung rampung. Di satu sisi, rokok telah mendatangkan income bagi negara dari perolehan cukai, dan juga perluasan lapangan kerja. Namun tak dapat dibantah pula, merokok pasti melahirkan kerugian bagi kesehatan, tak hanya untuk si perokok tapi orang-orang di sekitar.

Nah, seiring memuncaknya isu soal pembatasan penggunaan produk tembakau itu, isu anti-rokok pun kian merebak. Sayangnya, ketika ratusan negara di dunia telah menentukan sikap soal masalah ini, Indonesia seolah bergeming. Ratifikasi konvensi PBB soal pengendalian produk tembakau pun tak dilakukan, malah UU yang dibutuhkan untuk menjadi dasar langkah tersebut pun belum menunjukkan kemajuan.

Lantas bagaimana tanggapan masyarakat soal masalah ini. Adang Nasution (36), yang adalah salah satu karyawan swasta di kawasan Menteng, memandang upaya tersebut merupakan hal baik dan harus mendapat dukungan. "Karena asap rokok tidak hanya merugikan kesehatan bagi penghisapnya saja, tapi orang yang berada di sekeliling perokok juga akan dirugikan, karena mengisap udara yang telah tercampur dengan asap rokok," kata Adang.

Hal itu sangat beralasan, sebab di dalam asap rokok terkandung bermacam kandungan berbahaya yang pasti dapat merugikan kesehatan. Sebutlah tar yang bisa merusak sel paru-paru dan mengakibatkan kanker. Juga ada karbon monoksida (Co) yang bisa mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah untuk membawa oksigen. Serta nikotin yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah.

Pandangan senada juga diungkapkan oleh Indah Hartati, karyawan swasta lainnya. Ia mengatakan, undang-undangan macam itu harus segera direalisasikan karena dampaknya yang besar terhadap masyarakat. "Positif banget. Kita ada undang-undang macam itu. Tapi itu jangan jadi sekadar undang-undang saja. Pelaksanaan di lapangan harus diperhatikan, jelas, serta sungguh-sungguh," sambung Indah.

Nah, untuk mewujudkan "mimpi" itu, Pemerintahlah yang harus berani untuk menerapkan undang-undang itu tanpa pandang bulu. "Jangan seperti kebanyakan undang-undangan yang lain, yang terkesan mengistimewakan orang, atau golongan tertentu, yang ujung-ujungnya, yang jadi korban rakyat kecil juga," tuturnya.

Tapi toh, desakan pembuatan peraturan anti-rokok juga tak sepenuhnya disambut positif masyarakat. Salah satunya Syamsul (24) yang mengatakan bagaimana nasib para perokok bila UU macam itu jadi disahkan. "Berarti membatasi hak asasi kita dong?" ujar mahasiswa itu.

Rencananya, usulan tentang peraturan Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan akan diajukan menjadi RUU pada 27 November mendatang. Direncanakan pula, dokumen tersebut akan ditandatangani Ketua DPR RI Agung Laksono, yang kemudian baru akan dibahas lebih lanjut sebagai RUU di DPR. Masih lama tentunya.. atau mungkinkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com