JAKARTA, SELASA- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan mantan Konsul Jendral (Konjen) RI di Kinabalu periode 1999-2000, Arifin Hamzah yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2008 lalu.
Saat ini, Arifin ditahan di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metrojaya. Dia diduga merugikan negara dalam penerapan surat keputusan (SK) ganda untuk biaya keimigrasian di Kinabalu. Dari hasil penyidikan KPK, kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar pada periode 1999-2005.
"Sedangkan pada saat tersangka menjabat sebagai konjen, kerugian negara diduga mencapai Rp 4 miliar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di KPK, Selasa (14/10) sore.
Menurut dia, SK itu diterapkan juga di Kantor Penghubung Kuching dan Kantor Penghubung Tawau, Malaysia Timur. Selain Arifin, KPK juga telah menetapkan tersangka lain pada awal September lalu. Tiga dari Kekonsulat Jendral dan lima tersangka dari Keimigrasian.
Pejabat konjen itu adalah RE (mantan kabid konsul jendral koordinasi ekonomi sosial budaya), MS (mantan konjen), dan KR yang masih aktif menjabat sebagai Konjen. Sedangkan petugas imigrasinya adalah AN (Kabid Konjen Eksosbud), MTM (Kabid di Kuching), KS (Kabid di Tawau).
KPK membagi kasus ini dalam tiga periode, 1999-2000 dengan tersangka Arifin dan tiga lainnya. Periode kedua pada 2001-2003, dan periode ketiga 2004-2005 dengan tersangka KR. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut tentang tersangka yang terlibat dan di periode mana.
Johan mengatakan, pada proses penyidikan jumlah uang yang dikembalikan Rp 3,5 m. Sekali lagi, dia juga tidak merinci siapa saja yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan, "Di antara sembilan tersangka."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.