Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Konjen Kinabalu Ditahan

Kompas.com - 14/10/2008, 17:20 WIB

JAKARTA, SELASA- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan mantan Konsul Jendral (Konjen) RI di Kinabalu periode 1999-2000, Arifin Hamzah yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2008 lalu.

Saat ini, Arifin ditahan di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metrojaya. Dia diduga merugikan negara dalam penerapan surat keputusan (SK) ganda untuk biaya keimigrasian di Kinabalu. Dari hasil penyidikan KPK, kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar pada periode 1999-2005.

"Sedangkan pada saat tersangka menjabat sebagai konjen, kerugian negara diduga mencapai Rp 4 miliar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di KPK, Selasa (14/10) sore.

Menurut dia, SK itu diterapkan juga di Kantor Penghubung Kuching dan Kantor Penghubung Tawau, Malaysia Timur. Selain Arifin, KPK juga telah menetapkan tersangka lain pada awal September lalu. Tiga dari Kekonsulat Jendral dan lima tersangka dari Keimigrasian.

Pejabat konjen itu adalah RE (mantan kabid konsul jendral koordinasi ekonomi sosial budaya), MS (mantan konjen), dan KR yang masih aktif menjabat sebagai Konjen. Sedangkan petugas imigrasinya adalah AN (Kabid Konjen Eksosbud), MTM (Kabid di Kuching), KS (Kabid di Tawau).

KPK membagi kasus ini dalam tiga periode, 1999-2000 dengan tersangka Arifin dan tiga lainnya. Periode kedua pada 2001-2003, dan periode ketiga 2004-2005 dengan tersangka KR. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut tentang tersangka yang terlibat dan di periode mana.

Johan mengatakan, pada proses penyidikan jumlah uang yang dikembalikan Rp 3,5 m. Sekali lagi, dia juga tidak merinci siapa saja yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan, "Di antara sembilan tersangka."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com