Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini Sumita Tobing Kembali Disidang

Kompas.com - 04/09/2008, 01:44 WIB

JAKARTA, KAMIS - Sidang dugaan korupsi pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI dengan terdakwa mantan Dirut TVRI, Sumita Tobing, akan digelar kembali di PN Jakarta Pusat, Kamis ini dengan agenda mendengar putusan sela.
     
Sebelumnya dilaporkan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
JPU Mulyono dalam dakwaannya menyatakan terdakwa telah melakukan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
      
"Perbuatan itu baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Endro Utomo (Ketua Panitia Pelelangan dan Penilai Kewajaran Harga Pengadaan Barang Peralatan Teknik Kantor Pusat Perjan TVRI, dan Linda Rita selaku Direktur PT Lilir Kaman Guna," katanya.
      
Dalam dakwaan, terdakwa tidak berwenang menunjuk Endro Utomo selaku ketua panitia lelang karena sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Keuangan Nomor 501/MK.01/UP.11/2001 tanggal 7 September 2001, karena seharusnya melalui Direktur Administrasi Keuangan.
      
Namun pada 7 Januari 2008, terdakwa telah membuat surat keputusan Dirut Nomor 02/KEP.I.1/2002 yang membentuk Panitia Pelelangan dan Penilaian Kewajaran Harga Pengadaan Barang Teknik dan Umum Kantor Pusat Perusahaan Jawatan TVRI yang dananya berasal dari APBN 2002.
      
Terdakwa menyetujui permohonan tersebut tanpa persetujuan dari anggota direksi-direksi lainnya, serta terdakwa telah menyetujui hasil pelaksanaan pelelangan untuk pengadaan barang tersebut.
      
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keppres RI Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com