JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengultimatum pengelola aplikasi pesan singkat Telegram untuk segera menghapus seluruh konten bermuatan judi online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, pihaknya dua kali mengirimkan surat peringatan kepada Telegram.
Dalam surat kedua yang dikirimkan, Kominfo memberikan waktu sepekan bagi Telegram untuk membersihkan konten bermuatan judi online.
“Kemarin kami sudah panggil Telegram dan kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Jadi ada yang pending, pending meters ada enam ratusan konten dan kita harus segera menuntaskan,” ujar Semuel kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Polda Metro Tangkap 59 Pelaku Judi “Online” Dari 23 Kasus Sepanjang 2020-2024
Saat ini, kata Semuel, pihaknya menunggu iktikad baik dari pihak Telegram. Selanjutnya, Kominfo akan mengirim surat peringatan terakhir bagi Telegram jika tidak ingin diblokir.
Menurut Semuel, pengiriman surat peringatan ini adalah mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah, sekaligus menjaga nilai demokrasi di ruang digital dalam proses pemberantasan judi online.
“Mereka masih kita kasih seminggu untuk merespons. Kita akan lihat setelahnya kita akan kirim lagi. itu yang terakhir terkait Telegram,” ungkap Semuel.
“Kalau ketiga kalinya diblokir,” kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa pemerintah serius memerangi judi online yang sudah memakan banyak korban.
"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online, dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup," kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: PPATK Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 100 Triliun pada Januari-Maret 2024
Jokowi mengatakan, judi online merupakan isu transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi.
Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membentuk satuan tugas pemberantasan judi online.
“Yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Judi Online akan dibentuk lewat peraturan presiden (perpres) yang akan diterbitkan pekan ini.
Hadi mengatakan, satgas yang dibentuk pemerintah terbagi menjadi dua, yakni Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan.