JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan aturan turunan dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) segera disusun.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kesetaraan Gender Indra Gunawan menjelaskan, terdapat tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Presiden) yang akan diterbitkan untuk pelaksanaan UU KIA.
"Sesuai amanat Undang-Undangnya ada tiga PP, dan satu perpres. Tapi nanti kami bicarakan lagi, masih bisa berubah," ujar Indra, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu
Indra mengatakan bahwa pembahasan dan penyusunan sejumlah aturan turunan UU KIA akan dilakukan KemenPPPA bersama sejumlah kementerian/lembaga lainnya.
Dia juga memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan pihak-pihak terkait yang mewakili publik, untuk turut memberi masukan dalam penyusunan aturan turunan tersebut.
Meski begitu, kata Indra, pihaknya sampai saat ini masih menunggu proses administrasi penyerahan UU KIA dari DPR RI kepada Pemerintah.
"Kita akan bicarakan termasuk dengan teman-teman serikat pekerja, dengan pengusaha, itu juga banyak yang menunggu aturan turunan dari KIA ini," kata Indra.
Baca juga: Soal Insentif Bagi Perusahaan yang Beri Cuti Sesuai UU KIA, Ketua Panja: Lihat Kemampuan Negara
"Untuk nantinya bisa memberikan masukan dan memperkaya, tentu di aturan turunannya ebih detail, dan mungkin lebih bisa diterima semua pihak," pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024) pekan lalu.
Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dan menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.