JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Komnas Perempuan agar pemerintah memberi insentif bagi perusahaan yang memberikan cuti hamil dan melahirkan hingga enam bulan, dianggap tak mudah untuk diwujudkan dan diterapkan.
Ketua Panja Pemerintah untuk Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) Lenny Nurhayati Rosalin mengatakan, penerapan usulan tersebut harus melihat lagi kemampuan keuangan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.
“Itu kan harus ada bagaimana melihat kemampuan keuangan negara kita untuk perlindungan sosial. Karena dalam hal ini kita juga bicara social protection,” ujar Lenny di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rabu (12/6/2024).
Lenny berpandangan, pemberian insentif bagi perusahaan yang memberikan hak cuti bagi ibu hamil dan melahirkan sebetulnya sangat layak dilakukan.
Baca juga: Cuti Ayah di UU KIA Dianggap Minim, Ketua Panja: Disesuaikan dengan Kebutuhan…
Pemberian insentif seperti itu bahkan sudah banyak diterapkan oleh berbagai negara maju, sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap ibu dan anak.
Sementara di Indonesia, lanjut Lenny, pemerintah masih memiliki cukup banyak persoalan lain yang harus diselesaikan berkait dengan jaminan sosial.
“Tapi balik lagi, kalau Indonesia masih belum mampu, ya kita harus berproses juga. Karena kan jaminan sosial kita juga masih harus beresin hal-hal yang lain juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan yang menerapkan UU KIA, khsususnya soal cuti hamil dan melahirkan bagi ibu.
"Dalam implementasi UU KIA (pemerintah) perlu memikirkan insentif bagi perusahaan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Diusulkan Buat Komite Pengawas dan Evaluasi Implementasi UU KIA
Tiasri berpandangan, insentif itu perlu diberikan kepada perusahaan supaya hak cuti yang diberikan selama 6 bulan untuk ibu melahirkan bisa diterapkan dengan baik.
Ia khawatir, ketentuan cuti melahirkan hingga 6 bulan itu malah membuat perusahaan bersikap diskriminatif saat merekrut tenaga kerja.
Adapun RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dan menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak.
Salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU KIA adalah hak ibu untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.