Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Insentif Bagi Perusahaan yang Beri Cuti Sesuai UU KIA, Ketua Panja: Lihat Kemampuan Negara

Kompas.com - 12/06/2024, 19:55 WIB
Tria Sutrisna,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Komnas Perempuan agar pemerintah memberi insentif bagi perusahaan yang memberikan cuti hamil dan melahirkan hingga enam bulan, dianggap tak mudah untuk diwujudkan dan diterapkan.

Ketua Panja Pemerintah untuk Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) Lenny Nurhayati Rosalin mengatakan, penerapan usulan tersebut harus melihat lagi kemampuan keuangan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.

“Itu kan harus ada bagaimana melihat kemampuan keuangan negara kita untuk perlindungan sosial. Karena dalam hal ini kita juga bicara social protection,” ujar Lenny di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rabu (12/6/2024).

Lenny berpandangan, pemberian insentif bagi perusahaan yang memberikan hak cuti bagi ibu hamil dan melahirkan sebetulnya sangat layak dilakukan.

Baca juga: Cuti Ayah di UU KIA Dianggap Minim, Ketua Panja: Disesuaikan dengan Kebutuhan…

Pemberian insentif seperti itu bahkan sudah banyak diterapkan oleh berbagai negara maju, sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap ibu dan anak.

Sementara di Indonesia, lanjut Lenny, pemerintah masih memiliki cukup banyak persoalan lain yang harus diselesaikan berkait dengan jaminan sosial.

“Tapi balik lagi, kalau Indonesia masih belum mampu, ya kita harus berproses juga. Karena kan jaminan sosial kita juga masih harus beresin hal-hal yang lain juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan yang menerapkan UU KIA, khsususnya soal cuti hamil dan melahirkan bagi ibu.

"Dalam implementasi UU KIA (pemerintah) perlu memikirkan insentif bagi perusahaan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Diusulkan Buat Komite Pengawas dan Evaluasi Implementasi UU KIA

Tiasri berpandangan, insentif itu perlu diberikan kepada perusahaan supaya hak cuti yang diberikan selama 6 bulan untuk ibu melahirkan bisa diterapkan dengan baik.

Ia khawatir, ketentuan cuti melahirkan hingga 6 bulan itu malah membuat perusahaan bersikap diskriminatif saat merekrut tenaga kerja.

Adapun RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dan menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak.

Salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU KIA adalah hak ibu untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com