JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) berisiko sulit untuk diimplementasikan.
"Undang-undang ini riskan tidak memiliki daya implementasi," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, senin (10/6/2024).
Andy beralasan, sejumlah undang-undang dan kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan ibu dan anak akan tetap berlaku meski UU KIA sudah disahkan.
Padahal, regulasi dan kebijakan lama itu bersifat ego sektoral dan seringkali menghambat pelaksanaan kewajiban individual ibu dan ayah.
Baca juga: DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIA
Andy juga menilai ada persoalan struktural yang menyebabkan kewajiban individual yang diatur dalam UU itu tidak dapat dilaksanakan.
Ia mencontohkan, penyediaan gizi seimbang di dalam keluarga miskin.
“Peningkatan daya koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak atau KPPPA menjadi kunci dari implementasi UU ini,” ujar Andy.
Hal lain yang menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah kecenderungan UU KIA membakukan peran domestik perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyebutkan, hal itu tampak dalam perumusan mengenai hak ibu dan ayah yang diatur UU KIA.
Baca juga: Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya
“UU ini hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, dan tidak menjadi hak ayah,” Alimatul.
Untuk diketahui, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dan menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.