Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Ayah di UU KIA Dianggap Minim, Ketua Panja: Disesuaikan dengan Kebutuhan…

Kompas.com - 12/06/2024, 19:21 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa cuti ayah yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Pertama Kehidupan (UU KIA), dianggap sudah sesuai dengan kebutuhan.

Ketua Panja Pemerintah untuk UU KIA Lenny Nurhayati Rosalin mengatakan, durasi cuti tersebut sudah dibahas bersama-sama dengan sejumlah ahli saat proses penyusunan UU KIA.

Hasilnya, cuti bagi ayah selama 2 hari dan bisa diperpanjang 3 hari berikutnya untuk keperluan pendamping ibu saat proses melahirkan, dan setelah melahirkan.

"Cuti Ayah memang disesuaikan dengan kebutuhan. Karena waktu kita membahas RUU ini juga banyak dokter-dokter yang menyatakan bahwa kalau lahir normal itu, sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang," ujar Lenny di Gedung KemenPPPA, Rabu (12/6/2024).

"Kalau operasi itu sebetulnya hari kedua juga sudah bisa turun dari tempat tidur gitu," sambungnya.

Baca juga: Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu

Meski begitu, kata Lenny, aturan cuti ayah tersebut masih bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan atau tempat kerja.

Lenny meyakini bahwa permintaan itu dapat diberikan, terutama jika sang ibu mengalami kondisi kerentanan khusus usai melahirkan.

Sebab, UU KIA juga mengatur pemberian waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri atau anak yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca melahirkan.

"Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses," kata Lenny.

Baca juga: Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Berakibat Diskriminasi Saat Perekrutan Pekerja

Diberitakan sebelumnya, Komnas Perempuan menilai UU KIA cenderung membakukan peran domestik atau urusan rumah kepada perempuan.

Pasalnya, ketentuan mengenai cuti untuk suami yang istrinya baru melahirkan atau cuti ayah masih minim dalam undang-undang yang baru disahkan oleh DPR tersebut.

"Contoh lain dari kecenderungan pembakuan peran domestik ini juga tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar bagi perempuan dibandingkan dengan laki-laki," kata komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Alimatul menyebut, UU KIA mengatur cuti perempuan pekerja karena hamil dan melahirkan hingga 6 bulan.

Sementara itu, cuti untuk ayah hanya bertambah dari 2 hari menjadi mungkin ditambah tiga hari atau sesuai kesepakatan.

"Sementara cuti perempuan dilengkapi dengan skema penggajian, cuti bagi laki-laki menyisakan pertanyaan skema penggajiannya, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari," ucap Alimatul.

Baca juga: Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Untuk diketahui, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024) pekan lalu.

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dan menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com