JAKARTA, KOMPAS.com - Masa cuti ayah yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Pertama Kehidupan (UU KIA), dianggap sudah sesuai dengan kebutuhan.
Ketua Panja Pemerintah untuk UU KIA Lenny Nurhayati Rosalin mengatakan, durasi cuti tersebut sudah dibahas bersama-sama dengan sejumlah ahli saat proses penyusunan UU KIA.
Hasilnya, cuti bagi ayah selama 2 hari dan bisa diperpanjang 3 hari berikutnya untuk keperluan pendamping ibu saat proses melahirkan, dan setelah melahirkan.
"Cuti Ayah memang disesuaikan dengan kebutuhan. Karena waktu kita membahas RUU ini juga banyak dokter-dokter yang menyatakan bahwa kalau lahir normal itu, sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang," ujar Lenny di Gedung KemenPPPA, Rabu (12/6/2024).
"Kalau operasi itu sebetulnya hari kedua juga sudah bisa turun dari tempat tidur gitu," sambungnya.
Baca juga: Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu
Meski begitu, kata Lenny, aturan cuti ayah tersebut masih bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan atau tempat kerja.
Lenny meyakini bahwa permintaan itu dapat diberikan, terutama jika sang ibu mengalami kondisi kerentanan khusus usai melahirkan.
Sebab, UU KIA juga mengatur pemberian waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri atau anak yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca melahirkan.
"Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses," kata Lenny.
Baca juga: Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Berakibat Diskriminasi Saat Perekrutan Pekerja
Diberitakan sebelumnya, Komnas Perempuan menilai UU KIA cenderung membakukan peran domestik atau urusan rumah kepada perempuan.
Pasalnya, ketentuan mengenai cuti untuk suami yang istrinya baru melahirkan atau cuti ayah masih minim dalam undang-undang yang baru disahkan oleh DPR tersebut.
"Contoh lain dari kecenderungan pembakuan peran domestik ini juga tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar bagi perempuan dibandingkan dengan laki-laki," kata komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
Alimatul menyebut, UU KIA mengatur cuti perempuan pekerja karena hamil dan melahirkan hingga 6 bulan.
Sementara itu, cuti untuk ayah hanya bertambah dari 2 hari menjadi mungkin ditambah tiga hari atau sesuai kesepakatan.
"Sementara cuti perempuan dilengkapi dengan skema penggajian, cuti bagi laki-laki menyisakan pertanyaan skema penggajiannya, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari," ucap Alimatul.
Baca juga: Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Untuk diketahui, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024) pekan lalu.
Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dan menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.