JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai penyadapan dalam revisi Undang-undang (RUU) Polri bisa melanggar hak privasi.
"Pengaturan penyadapan dalam RUU Kepolisian, apapun bentuknya merupakan pelanggaran privasi," ujar Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam diskusi Webinar terkait RUU TNI dan RUU Polri, Rabu (12/6/2024).
Dia mengatakan, penyadapan tidak bisa dibenarkan masuk dalam RUU Kepolisian. Sebab itu, akuntabilitas terkait pengaturan penyadapan menjadi sangat penting.
Baca juga: RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...
Trinso juga menilai, perlu ada kewenangan pemberian izin penyadapan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal ini memastikan penyadapan dilakukan dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip penyadapan, harus menghormati hak asasi manusia," tutur Trisno.
MHH PP Muhammadiyah juga turut memberikan pernyataan terkait kewenangan Polri yang bisa membatasi, memutus dan memblokir ruang siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri.
Trisno menilai, kewenangan ini harus dilaksanakan dengan tanggung jawab penuh.
"Untuk itu perlu untuk mendapat izin (dari) pengadilan," tandasnya.
Baca juga: Rapat Pembahasan RUU Penyadapan di DPR Digelar Tertutup
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR, yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Beberapa pasal kontroversial dan ketakutan publik terkait RUU TNI dan RUU Polri berkaitan dengan kewenangan dua lembaga tersebut yang semakin meluas.
TNI dikhawatirkan kembali menjadi lembaga dwifungsi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Sedangkan Polri diberikan kewenangan lebih luas seperti masuk dalam bidang intelijen dan mengatur jaringan internet, hingga kewenangan penyadapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.