JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan TNI sebenarnya juga tak mau mengerjakan sesuatu melampaui tugasnya.
Namun, dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, terdapat sejumlah pasal yang membuka jalan untuk prajurit TNI aktif mengisi jabatan dan pekerjaan di kementerian/lembaga negara lain.
“Ya saya pikir bagi TNI juga tidak mau melampaui tugas, karena apa? Kita juga punya konstitusi, kita punya undang-undang,” ujar Moeldoko di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
“Saya mantan Panglima TNI juga tidak mau saya melampaui tugas-tugas yang ada dalam undang-undang,” sambung dia.
Baca juga: Tapera dan Revisi UU TNI Diprotes, Moeldoko: Negara Tidak Antikritik
Namun, ia menekankan bahwa dalam draft RUU TNI itu, para prajurit harus menjalankan military operations other than war atau operasi militer selain perang (OMSP).
Sehingga, bukan keinginan TNI untuk meminta pekerjaan di luar tugasnya, tapi hal itu merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) TNI yang saat ini juga berlaku.
Ia mencontohkan, di bidang ketahanan pangan, TNI akhirnya juga diminta untuk turun tangan.
“Saya juga sampaikan kepada menterinya, jangan lama-lama, karena tugas pokok kita tidak di situ sepenuhnya. Kita hanya membantu, nanti akan mengganggu tugas pokok TNI,” papar dia.
Terakhir, ia menekankan, TNI selama ini hanya bersifat membantu untuk menjalankan tugas-tugas di luar pekerjaannya.
Baca juga: Wamenhan Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI
“Dalam keadaan-keadaan tertentu kita harus turun, tapi jangan lama-lama, kembali lagi pada fungsi masing-masing,” imbuh dia.
Diketahui RUU TNI banyak menimbulkan kritik dari koalisi masyarakat sipil.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyampaikan, revisi UU TNI dianggap tak sejalan dengan semangat reformasi.
"Usulan perubahan juga bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI," kata Gufron dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (3/6/2024).
Maka, ia meminta pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan rancangan baleid tersebut.
Adapun dalam draft RUU TNI, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kebijakan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.