JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut belum membaca draf rancangan undang-undang (RUU) revisi UU TNI dan revisi UU Polri.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat ditanya soal sikap Kepala Negara atas dua revisi UU tersebut.
"Oh iya usul inisiatif DPR makanya kami belum tahu," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Belum, belum (Presiden belum membaca), belum. Saya belum tahu tapi yang jelas kami kalau ada surat masuk tentu saja kami proses," tegasnya.
Baca juga: Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan
Diberitakan sebelumnya, DPR telah meresmikan empat rancangan undang-undang sebagai usul inisiatif DPR, yakni revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, revisi UU Polri, dan revisi UU Keimigrasian.
Setelah menjadi usul inisiatif DPR, tahap berikutnya adalah pemerintah dan DPR akan membahas RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendorong Presiden Jokowi dan pemerintah pusat untuk menunda pembahasan RUU Polri.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, pemerintah perlu menganalisis secara mendalam aturan-aturan yang tertuang dalam RUU inisiatif DPR RI itu.
“Pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan secara mendalam, dan kemudian menunda segala pembahasan RUU Polri ini di masa sekarang,” ujar Isnur kepada wartawan di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI
Menurut Isnur, terdapat banyak pasal yang dapat membahayakan hak dan keamanan masyarakat, serta pemberian kewenangan berlebihan sehingga bertentangan dengan demokrasi.
Dia mencontohkan, pemberian kewenangan Polri untuk memblokir konten hingga memperlambat akses internet. Selain itu, ada pula kewenangan penyadapan oleh kepolisian.
“Isi kontennya sangat berbahaya untuk Indonesia ke depan, dari sisi keamanan, dari sisi kelembagaan, dari sisi perlindungan HAM, dari sisi ruang demokrasi,” kata Isnur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.