JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengeklaim, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.
Supratman mengatakan, penempatan prajurit TNI di jabatan sipil tidak masuk dalam poin perubahan yang akan dibahas dalam revisi UU TNI.
"Enggak ada, selama ini kan sudah dimungkinkan dilakukan itu. Selama ini kan sudah berjalan ya kan, yang soal posisi TNI untuk penempatan di jabatan-jabatan tertentu kan sudah jalan, tidak ada masalah," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, penempatan TNI di sejumlah jabatan sipil pun tidak mengembalikan dwifungsi TNI.
Ia menuturkan, sudah ada 10 lembaga yang dipimpin oleh petinggi TNI, misalnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer di Kejaksaan Agung yang diduduki oleh Mayor Jenderal TNI Wahyoedho.
Supratman mengatakan, beberapa lembaga juga sudah dipimpin oleh perwira aktif.
"Makanya kayak seperti di BNPT, kemudian di Badan Penanggulangan Bencana, kan militer aktif semua tuh. Iya kan, kan sudah berjalan," ucapnya.
Sipratman pun menegaskan bahwa penempatan perwira TNI di sejumlah lembaga akan melihat kebutuhan terlebih dahulu.
Baca juga: Ketua Baleg DPR Mengaku Tak Tergesa-gesa Revisi UU TNI dan Polri
Ia mengatakan, presiden menentukan penempatan tersebut sesuai kewenangannya dengan melihat kebutuhan terlebih dahulu dan DPR akan mengawasinya.
"Semuanya (revisi) TNI/Polri itu fokusnya di usia pensiun. Nanti sesuai kebutuhan presiden, pasti kan tidak mungkin serta-merta semuanya. Jadi pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yakni revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.