JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, usia pensiun prajurit yang tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI telah melalui pembahasan dan analisis.
Dalam draf RUU TNI terbaru yang diterima Kompas.com, pada Pasal 53 disebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
“Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia,” kata Gumilar melalui pesan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Lagi, Aturan Usia Pensiun Prajurit Digugat, Kali Ini Oleh Kababinkum TNI
Kemudian, usia pensiun bagi bintara dan tamtama 58 tahun.
Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis draft tersebut.
Perpanjangan masa dinas keprajuritan tersebut berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai persetujuan presiden.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa perubahan dalam UU tersebut, salah satunya penyesuaian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama TNI yang sebelumnya 53 tahun, kini disamakan dengan batas usia pensiun Polri dan ASN.
"Jadi, seperti UU TNI, dulu kan digugat itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan Tamtama dan Bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu," ucap Supratman, Selasa.
"Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang tapi itu kan belum kita putuskan,” kata dia.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.
Gumilar mengatakan, rencana revisi UU TNI itu merupakan bagian dari penyempurnaan UU TNI.
Sebab, selama ini, perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi (iptek), siber, hingga fungsi TNI belum terpayungi di UU TNI.
Baca juga: Isu Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI yang Muncul Jelang Pemilu
“Perubahan atau penyempurnaan beberapa poin pasal dalam batang tubuh karena atas perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan iptek, dan siber serta peran fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang saat ini sudah dilaksanakan, namun belum terpayungi dalam undang-undang itu sendiri,” kata Gumilar.
Gumilar mengatakan, penyesuaian dari revisi UU TNI akan diatur lebih detail lagi.
“Diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Panglima TNI,” ujar Kapuspen TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.