JAKARTA, KOMPAS.com -Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyatakan, permasalahan HAM di Papua menjadi isu prioritas yang harus diperhatikan karena kerawanannya terhadap konflik.
Hal ini disampaikan Atnike saat Komnas HAM merilis Laporan Tahunan Komnas HAM 2023 di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharari Nomor 4B, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
"Secara khusus kita masih perlu memberikan perhatian terhadap situasi HAM di Papua dengan kerentatannya terhadap konflik dan kekerasan maupun kerentanannya terhadap masalah sosial ekonomi dan lingkungan," ujar Atnike dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban
Selain isu Papua, Atnike menyebutkan ada 8 isu lain yang menjadi prioritas Komnas HAM pada 2023 , yakni pelanggaran HAM Berat, konflik agraria, kelompok marginal (disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat, dan pekerja rumah tangga)
Kemudian, isu terkait perlindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, antisipasi Pemilu 2024 dan pemantauan rencana nasional HAM 2022-2024.
Selain itu, Atnike juga turut memaparkan capaian Komnas HAM secara kelembagaan, misalnya, Komnas HAM mendapatkan akrediasi A dari Global Alliance of National Human Rights Institutions.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Keluarga Vina Cirebon Dapat Trauma Healing
Kemudian, Komnas HAM mendapatkan akreditasi B terkait akuntabilitas kinerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Lalu, Komnas HAM mendapat nilai kinerja anggaran sangat baik dari Kementeiran Keuangan, kearsipan sangat baik dari Arsip Nasional Republik indonesia, serta sistem merit yang baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.