Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Kompas.com - 06/06/2024, 08:24 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Indira Chunda Thita kerap disebut oleh pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) saat memberikan keterangan dalam sidang perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI. Nama Thita, anak pertama SYL, disebut-sebut oleh para saksi kerap menerima barang dan fasilitas dari Kementan.

Pasalnya, berbagai fasilitas dan barang yang diterima Thita disebut bersumber dari patungan para pejabat eselon I. Namun, keterangan para pejabat Kementan dibantah seluruhnya oleh Thita.

Anak eks SYL itu mengeklaim tidak mengetahui penerimaan barang ataupun fasilitas yang diberikan oleh ayahnya berasal dari dana Kementan. Bantahan ini berulang kali disampaikan di muka persidangan.

Apalagi, saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti tabel pengeluaran Kementan untuk kebutuhan pribadi Thita.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun turut mengkonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan adanya pengeluaran dari Kementan untuk kebutuhan Thita.

Baca juga: Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja Online Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Misalnya, keterangan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang menyebutkan bahwa Kementan mengeluarkan uang Rp 200 juta untuk terapi stem cell anak SYL itu.

“Nama saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang. Itu kan nama saudara tecemar,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Iya, Yang Mulia,” jawab Thita.

Kepada Hakim, Anggota DPR RI ini mengaku tidak ikut melakukan terapi stem cell. Ia bilang, saat itu hanya menemani SYL melakukan perawatan karena ayahnya sering alergi.

Diberi saran untuk melapor

Lantaran membantah keterangan saksi, Hakim pun menyarankan Thita untuk melaporkan sejumlah pejabat Kementan yang telah menyebutkan namanya dalam persidangan.

Menurut Hakim, langkah ini bisa dilakukan jika memang keterangan yang disampaikan para saksi tidak benar.

Apalagi, akibat keterangan para pejabat Kementan di muka persidangan dan diliput oleh medis massa, nama Thita dan keluarga menjadi tercemar.

Baca juga: Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

“Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama sudah dicemar,” kata Hakim.

“Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan? apakah saudara punya niat enggak melapor orang-orang ini? Supaya jelas semua, ya kan?” ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com