JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Indira Chunda Thita kerap disebut oleh pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) saat memberikan keterangan dalam sidang perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI. Nama Thita, anak pertama SYL, disebut-sebut oleh para saksi kerap menerima barang dan fasilitas dari Kementan.
Pasalnya, berbagai fasilitas dan barang yang diterima Thita disebut bersumber dari patungan para pejabat eselon I. Namun, keterangan para pejabat Kementan dibantah seluruhnya oleh Thita.
Anak eks SYL itu mengeklaim tidak mengetahui penerimaan barang ataupun fasilitas yang diberikan oleh ayahnya berasal dari dana Kementan. Bantahan ini berulang kali disampaikan di muka persidangan.
Apalagi, saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti tabel pengeluaran Kementan untuk kebutuhan pribadi Thita.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun turut mengkonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan adanya pengeluaran dari Kementan untuk kebutuhan Thita.
Baca juga: Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja Online Pakai Uang dari Pegawai Kementan
Misalnya, keterangan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang menyebutkan bahwa Kementan mengeluarkan uang Rp 200 juta untuk terapi stem cell anak SYL itu.
“Nama saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang. Itu kan nama saudara tecemar,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Iya, Yang Mulia,” jawab Thita.
Kepada Hakim, Anggota DPR RI ini mengaku tidak ikut melakukan terapi stem cell. Ia bilang, saat itu hanya menemani SYL melakukan perawatan karena ayahnya sering alergi.
Lantaran membantah keterangan saksi, Hakim pun menyarankan Thita untuk melaporkan sejumlah pejabat Kementan yang telah menyebutkan namanya dalam persidangan.
Menurut Hakim, langkah ini bisa dilakukan jika memang keterangan yang disampaikan para saksi tidak benar.
Apalagi, akibat keterangan para pejabat Kementan di muka persidangan dan diliput oleh medis massa, nama Thita dan keluarga menjadi tercemar.
Baca juga: Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak
“Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama sudah dicemar,” kata Hakim.
“Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan? apakah saudara punya niat enggak melapor orang-orang ini? Supaya jelas semua, ya kan?” ucapnya.