JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menggunakan visa haji palsu dalam ibadah haji 2024 dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Ke-22 WNI tersebut dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) menggunakan ongkos pribadi.
"Proses deportasi Saudi itu biasanya dibiayai oleh pemerintah Saudi, tapi itu akan menunggu waktu yang lama karena terganggu persediaan pesawat," kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary, dalam acara Info Haji Terkini Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
"Jadi kalau dalam hal ini mereka bersedia untuk bayar sendiri tiket kembali ke Indonesia sehingga itu bisa lebih cepat," sambung dia.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal
Selain itu, Yusron mengatakan, dua WNI lain yang merupakan koordinator jemaah pengguna visa haji palsu akan diproses hukum oleh pemerintahan Arab Saudi.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi, dua WNI ini kemungkinan mendapat hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
"Denda hingga 50.000 riyal dan deportasi juga cekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia," ucap Yusron.
Sebagai informasi, 24 WNI ditangkap oleh polisi Arab Saudi lantaran kedapatan menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Puluhan WNI ini ditangkap saat hendak masuk Mekkah, 28 Mei 2024.
Setelah ditangkap, dua WNI diproses hukum oleh kejaksaan Arab Saudi. Sedangkan 22 WNI lainnya dinyatakan tak bersalah dan akan dideportasi pada 1 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.