JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MH dan JJ terancam kurungan penjara selama 6 bulan dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun karena menjadi dalang visa haji palsu.
Keduanya adalah koordinator 22 jemaah haji WNI yang nekat berhaji menggunakan visa umroh dan ditangkap oleh polisi Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) lalu.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan, dua WNI ini dikenakan pasal transporting HAJ yang ancamannya denda 50.000 Riyal, kurungan 6 bulan penjara dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Sedangkan 22 WNI lainnya dianggap korban oleh aparat penegak hukum Arab Saudi dan akan segera dideportasi ke Indonesia.
Baca juga: 2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Yusron dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Yusron menjelaskan, dua WNI yang menjadi dalang pemalsuan visa haji ini membawa 22 jemaah asal Banten.
Mereka berdua mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25-150 juta.
Atas peristiwa itu, Yusron berpesan kepada masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: 2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal
Masyarakat diminta agar tak mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.
"Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji," kata Yusron.
Kementerian Luar Negeri RI saat ini memastikan, 22 WNI korban penipuan haji ini akan dideportasi kembali ke Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, saat ini pemerintah Arab Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa visa sah.
Baca juga: Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat
"Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dpt mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.