JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Yudisial (Ky) untuk turun tangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah baru-baru ini.
"Perludem juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi ini," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya pada Kamis (31/5/2024).
Perludem berpandangan, MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
MA dinilai mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
"Jika ditelisik ketentuan-ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah yang secara tegas diatur pada Bab III UU 10/2016 tentang Pilkada, maka seharusnya tidak dapat ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon," kata dia.
"Oleh karena itu, Perludem menilai bahwa MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon, bukannya syarat pelantikan calon terpilih," tegas perempuan yang akrab disapa Ninis itu.
Perludem menggarisbawahi, syarat calon dan syarat calon terpilih merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan.
"Terlebih lagi UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU," ucap Ninis.
Baca juga: Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada
"Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih," jelasnya.
Adapun putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU 9/2020.
Mahkamah Agung (MA) hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mempertanyakan putusan kilat itu bisa dibuat MA.
Terlebih, tidak ada proses persidangan yang terbuka dalam hal MA memutus gugatan terhadap suatu peraturan.