Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Kompas.com - 30/05/2024, 17:00 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ia setuju dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan syarat batas usia calon kepala daerah.

Sebab, ia berpendapat, Indonesia memiliki banyak potensi anak muda yang mampu menjadi pemimpin.

"Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat. Bahkan kita negara yang mengalami bonus demografi," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

"Nah, jadi sebetulnya ya kita banyak punya potensi anak-anak muda ya untuk bisa menjadi pemimpin," ucap dia.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Doli juga menegaskan, putusan tersebut bisa membuka jalan untuk seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri di pilkada dan tidak ada kaitannya dengan tokoh tertentu

“Saya tahu persis ini juga banyak teman-teman lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan Mas Kaesang gitu loh, dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang. Ada 514 kabupaten kota ada 37 provinsi,” kata Doli.

"Jadi, kalau saya ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada Mas Kaesang ya itu kelanjutannya saja. Tapi, buat saya penurunan batas umur ini bagus saja," ucap dia.

Baca juga: Pakar: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku pada 2024

Di sisi lain, Doli enggan berkomentar lebih lanjut tentang apakah putusan MA tersebut akan menimbulkan kericuhan seperti putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

"Ya apa ya, kalau menurut saya kita juga harus jangan semuanya kita tempatkan secara prejudice. Jadi, kita jangan semua hal di prejudice gitu. Karena kan ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macam,” ucap Doli.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur-wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Baca juga: KPU Akan Harmonisasi Aturan Setelah MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sementara itu, calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun ketika ditetapkan KPU.

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.

Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.

Situasi ini berisiko menimbulkan kerancuan hukum.

Sebab, syarat usia calon pada PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Pilkada yang dibatalkan MA itu telah diadopsi pada rancangan PKPU terbaru.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Draf rancangan itu sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI.
Berkaitan dengan itu, kata Idham, KPU akan melaporkan situasi yang ada kepada pembentuk undang-undang lagi.

"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada," kata Idham.

"Dalam rapat harmonisasi kami (akan) sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com