JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri angkat bicara soal dihapusnya status dua buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap remaja, Vina Arsita Dewi alias Vina (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki (16).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan penjelasan Polda Jawa Barat, alat bukti terhadap dua DPO atas nama Andi dan Dani tidak mencukupi.
“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Saat ditanya, apakah Propam dari Mabes Polri akan dikerahkan untuk mengawasi pekerjaan para penyidik di kasus Vina, Sandi menegaskan, Polda Jawa Barat sudah bekerja keras.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini meminta masyarakat menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.
“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ucap Sandi.
Vina tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya, Eki pada Sabtu (27/8/2016).
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Baca juga: Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.
Atas kejadian itu, di tahun 2016, Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka.
Namun, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sedangkan tiga tersangka lainnya menjadi DPO.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi
Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut.
Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral setelah dibuat film.
Polda Jabar kembali melakukan penyidikan atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari.
Sementara dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.