JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh kepolisian Hong Kong karena diduga terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengatakan, informasi itu diterima oleh KJRI Hong Kong pada Selasa (28/5/2024).
"Sebanyak 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong," kata Judha dalam press briefing dikutip dari YouTube Ministry of Foreign Affairs (MoFA) Indonesia, Kamis (30/5/2024).
Judha menuturkan, 20 orang tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kepolisian Hong Kong menuturkan akan segera menyampaikan secara tertulis mengenai detail nama-nama mereka.
Baca juga: Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi
Segera setelah menerima informasi, KJRI Hong Kong meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Diduga 14 WNI ini adalah pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online. Kemudian rekening bank tersebut digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan," jelas Judha.
Oleh karenanya, Judha mengimbau pekerja migran khususnya di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang.
Ia meminta agar WNI tidak mudah terbujuk rayu atau tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online, kemudian akun tersebut dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas.
Baca juga: Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza
"Meskipun dia mendapatkan sebagian dari uang tersebut karena hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.