JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon nonpartai Pilkada Serentak 2024, dari tenggat akhir 29 Mei 2024 menjadi 2 Juni 2024.
Perpanjangan ini termuat di dalam Surat Edaran KPU RI bernomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, kemarin.
"Pertama, kemarin-kemarin ada gangguan operasional Silon (Sistem Informasi Pencalonan) seperti jaringan dan lain sebagainya pada saat digunakan dalam penyelesaian proses verifikasi administrasi," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Rabu (29/5/2024).
Hal itu menjadi salah satu alasan KPU RI memperpanjang verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon nonpartai.
Baca juga: Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Alasan kedua, ada beberapa sengketa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon yang baru diputus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota setelah 20 Mei 2024.
Dengan perpanjangan ini, maka bakal pasangan calon nonpartai Pilkada 2024 baru dapat melakukan perbaikan pertama hasil verifikasi administrasi syarat dukungannya pada 3-7 Juni 2024.
Selanjutnya, perbaikan itu akan diverifikasi kembali oleh KPU masing-masing wilayah pada 8-18 Juni 2024.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.
Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.
Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.
Verifikator akan memeriksa apakah warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU betul-betul ada dan mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan.
Masing-masing warga hanya dapat memberi dukungan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.
Seiring berakhirnya tahapan penyerahan syarat dukungan, kini KPU melanjutkan tahapan pencalonan kepala daerah nonpartai dengan tahapan verifikasi administrasi syarat-syarat dukungan yang telah diserahkan itu sampai 29 Mei 2024.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).