Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Kompas.com - 29/05/2024, 10:21 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi mengatakan bahwa rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang masuk tahap pendalaman.

“Kami masih mempelajari urgensi perbaikan UU tersebut, utamanya dengan berbagai perkembangan yang ada di masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Habib Aboe itu usai merespons Hasil Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Pada kesempatannya, Habib Aboe menyebut bahwa nomenklatur restorative justice belum diatur dalam UU Polri. Hanya saja, prosedur ini sudah dijalankan dengan menggunakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pelaksanaan restorative justice.

Ia mengatakan, restorative justice merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa dan bisa juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Baca juga: Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

“Sepertinya memang sudah selayaknya nomenklatur ini dimasukkan ke dalam UU Polri sebagai salah satu kewenangan dalam proses penyelesaian persoalan pidana. Tentunya, DPR RI juga perlu mendalami bagaimana batasan dan ketentuan skim restorative justice tersebut bisa dijalankan,” ujar Habib Aboe melalui siaran persnya, Rabu (29/5/2024).

Selain nomenklatur restorative justice yang dilakukan pendalaman, Habib Aboe juga menyebut mengenai batas usia anggota Polri. Ada sejunlah usulan yang memperpanjang batas usia anggota Polri yang sebelumnya maksimal 58 tahun.

Menurutnya, usulan perpanjangan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut. Ia tidak ingin perpanjangan usia pensiun mengganggu bahkan merusak merit sistem yang ada di Polri.

Seperti diketahui, pada 2022, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa ada 700 personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) dan 100 dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjend) yang memiliki status non-job.

Baca juga: Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

“Tentunya situasi seperti ini harus dijadikan sebagai salah satu analisis untuk memutuskan batas usia pensiun di UU Polri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habib Aboe berharap revisi UU Polri dapat menguatkan struktur kelembagaan Polri, sehingga jajarannya dapat terus meningkatkan pelayanannya bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com